NasionalSorot

Hanya Kantongi Rekomendasi Kepala Sekolah, P3K Diduga Langgar Prosedur Perceraian

69
×

Hanya Kantongi Rekomendasi Kepala Sekolah, P3K Diduga Langgar Prosedur Perceraian

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

JOURNAL NEWS // Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur diduga mengajukan gugatan perceraian tanpa memenuhi persyaratan administrasi berupa izin dari dinas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan hanya mengantongi rekomendasi dari kepala sekolah, bukan izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, saat diwawancarai journalnews.id, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya tidak menerima permohonan izin dari yang bersangkutan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sampai saat ini, persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Cianjur belum disertai pengajuan izin dari yang bersangkutan,” ujar pejabat kepegawaian tersebut Rabu, (24/11/25)

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Ciranjang 2 yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Analisis Hukum: P3K Wajib Ajukan Izin Sebelum Menggugat Cerai

Pengajuan gugatan perceraian oleh ASN—termasuk P3K—diatur dalam sejumlah ketentuan, terutama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa P3K tetap terikat pada ketentuan disiplin, kode etik, serta tata cara administratif yang berlaku bagi ASN.

Menurut ahli hukum administrasi negara, kewajiban izin dalam perceraian ASN bertujuan memastikan tidak adanya pelanggaran kepegawaian seperti penelantaran keluarga, kekerasan rumah tangga, atau tindakan lain yang dapat merusak integritas ASN.

“Izin atasan adalah syarat administratif yang wajib diikuti oleh setiap ASN, termasuk P3K. Rekomendasi kepala sekolah bukan izin final, karena harus disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian melalui dinas terkait. Tanpa izin tersebut, pegawai dapat dianggap melanggar disiplin,” ujar analis hukum tersebut.

Meski demikian, secara yuridis proses gugatan di Pengadilan Agama tetap dapat berjalan. Namun dari sisi kepegawaian, pegawai yang mengajukan gugatan tanpa izin dapat dikenai tindakan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

Berpotensi Menjadi Pelanggaran Disiplin

Ahli hukum menambahkan bahwa tindakan menggugat cerai tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN, sebagaimana prinsip yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang substansinya juga menjadi rujukan bagi P3K.

“Ketika seorang P3K mengajukan gugatan perceraian tanpa mengikuti prosedur kepegawaian, ia dapat dikenai sanksi administratif. Pengadilan mungkin tetap memproses perkara, tetapi dari sisi kedinasan, pelanggaran tetap tercatat dan dapat berdampak pada kariernya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *