Journalnews.id // Berdasarkan PMK No 7 Taahun 2023 Kabupaten Cianjur Mendapatkan DBH CHT sebesar 8M yang di
alokasikan ke beberapa dinas di Kabupaten Cianjur diantaranya Dinas Kesehatan, RSUD, Satpol PP,
Diskominfo.
Berdasarkan PMK No 215 Tahun 2021 Alokasi anggaran DBH CHT di pergunakan untuk bidang kesejahteraan 50%, bidang kesehatan sebanyak
40% dan 10% untuk bidang penegakan hukum.
Forum Muda Tjiancur (Format) Mempertanyakan kesesuaian penggunaan anggaran DBH CHT dengan aturan yang ada.
Adi M. Arifin Ketua Bidang advokasi Format menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran DBH CHT.
“Dari hasil kajian, kami menemukan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan didalam penggunaan
anggaran DBH CHT salah satunya Satpol PP Kabupaten Cianjur yang menggunakan anggaran yang seharusnya untuk penegakan hukun dari DBH CHT
dibelikan Kendaraan Dinas yang jelas telah menyalahi aturan tidak sesuai dengan PMK 215 Tahun
2021” ujar adi.
Tidak hanya itu, Format juga menyampaikan bahwa mobil tersebut saat ini ada di bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
“Kendaraan tersebut saat ini berada di Bagian Ekonomi, menjadi tanda tanya besar kenapa mobil tersebut
ada di Bagian Ekonomi? Ada dugaan kongkalingkong kah antara Kabag Ekonomi Pada Saat Itu dengan
Satpol PP Kab.Cianjur” ujar adi.
Format juga mempertanyakan anggaran yang dialokasikan ke kominfo dan Dinas Kesehatan serta RSUD.
“Anggaran yang dialokasikan kepada Kominfopun Patut dipertanyakan penggunaanya, karena diduga tidak
sesuai antara anggaran dan penyerapan nya, begitupun yang dialokasikan ke dinkes dan RSUD”
Terakhir Format meminta APH untuk dapat memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran tersebut.