Pamekasan,- Mobil Operasional 4 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan diduga tidak mengantongi Surat Tanda Nomer Kendaraan ( STNK ),sehingga menuai kritikan dari salah satu Aktivis di Pamekasan, Zainal Erdogan Jr.
Sebab mobil operasional tersebut disinyalir belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang resmi dari Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Dirlantas Polda Jatim).
Ia mengatakan bahwa semestinya 4 Mobil Pimpinan DPRD tersebut jangan digunakan untuk Mobilisasi karena belum memiliki STNK.
”Semestinya DPRD jangan memakai mobil yang belum memiliki STNK sebagai bentuk Edukasi kepada masyarakat bahwa DPRD Pamekasan taat aturan” ujar Zainal
Saya sudah konfirmasi kepada Pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sahrul bahwa Mobil tersebut sudah termasuk Aset Pemerintah Kabupaten Pamekasan namun mengenai Nomor Polisi (Nopol) Pihak Sekretaris Dewan Yang Faham.
”Pak Sahrul mengatakan jika mobil tersebut sudah termasuk Aset Pemkab Pamekasan karena kami yang bayar. Mengenai Nopol yang berubah dari M 3 AP menjadi L 1053 PRK itu pak Sekwan yang bisa. Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Pamekasan masih belum taat aturan” Sambungnya
”Jika DPRD sebagai Pengawas Eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan Saja tidak taat Aturan, Bagaimana dengan Eksekutif Pemkab Pamekasan” Pungkasnya.(atr)