Dilaporkan Terkait Pemalsuan Dokumen, Dirut Perumdam TDA Pertimbangkan akan Lapor Balik Pelapor

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS || Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA), Ady Setiawan memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan atas tuduhan pemalsuan dokumen Negara, pada Senin (19/02/2024).

Ady mengatakan bahwa ia dilaporkan terkait Kartu Keluarga (KK) oleh Warga Indramayu, dimana dalam KK tersebut hanya ada namanya sendiri tanpa ada anak dan istrinya.

Ady menerangkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007, tentang PDAM, dimana seorang Direksi wajib berdomisili di lokasi PDAM dimana ia bertugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya dokumen kependudukan adalah data perseorangan, karena data perseorangan itu diawali dengan ketentuan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang PDAM, dimana direksi wajib berdomisili di PDAM tempatnya bertugas,” katanya.

“Hal tersebut untuk mempermudah transaksi-transaksi bisnis PDAM, seperti perbankan, pengalihan aset, kalau kita berdomisili di PDAM setempat kan pajaknya di daerah itu,” katanya.

Ady mengungkapkan, bahwa sebelumnya saat ia menjabat di PDAM Grobogan, ia masih satu KK dengan anak dan istrinya karena mereka berdomisili disana, sedangkan saat di PDAM Jember, ia pisah KK dengan keluarganya, begitupun sekarang di Indramayu.

“Namun tetap dengan data dan NIK yang sama. Saya kira ini tidak ada masalah, saya sudah menjelaskan semuanya, mungkin pemahaman Pelapor saja yang dulu juga pernah menggugat saya di PTUN dan tidak dikabulkan Majelis Hakim karena substansinya dan dia kurang memahami aturan-aturan,” tutur Ady.

Ady menjelaskan bahwa sebelumnya, Pelapor yang sama melaporkan dirinya ke PTUN terkait SK pengangkatannya, namun tidak dikabulkan Majelis Hakim, kemudian banding dan tetap ditolak Pengadilan Tinggi.

Pada kesempatan itu, Ady mencurigai adanya aktor yang mendanai pelaporan tersebut dengan tujuan mendeskreditkan atau menjatuhkan pribadinya.

“Pelapor dari awal menyerang pribadi, persoalan yang dilaporkan ini sudah pernah saya jelaskan, tapi sekarang dipermasalahkan dan diangkat ke media,” ujarnya.

“Mungkin ini ada tendensi dan muatan-muatan tertentu baik yang dilakukan oleh Pelapor sendiri maupun ada aktor lain yang mendanai, memang tujuannya adalah ingin mendeskreditkan dan menjatuhkan saya,” lanjutnya.

Ady mengungkapkan bahwa ada kemungkinan ia akan melaporkan balik pelapor, ia mempertanyakan barang bukti KK yang digunakan oleh Pelapor, karena menurutnya alat bukti itu harus didapat dari aturan yang sah.

“Saya akan berunding dengan istri dan keluarga apakah akan melakukan pelaporan balik, karena saya juga tau KK itu dokumen pribadi, dan saya tidak ada perikatan dengan Pelapor baik kerja dan perdata darimana dia dapatnya, artinya laporan itu harus didapat dari aturan yang sah,” terang Ady.

Diungkapkannya, saat ada laporan ke PTUN terkait SK pengangkatan dirinya, ia melihat alat bukti yang komplit dari Pelapor, sepeti KK, SK dan surat-surat internal.

“Ini kenapa saya mencurigai ada aktor di belakang dia (Pelapor), karena dia punya bukti yang sebetulnya kita tidak punya hubungan langsung dengan dia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Warga Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Bobojong Mande Cianjur, Pegawai Belum Masuk Hingga Pukul 10 Pagi
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:07 WIB

Ucapan Menyentuh Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Momentum Keikhlasan dan Pengorbanan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru