Daerah

Diduga proyek Di Desa Candimas Siluman tanpa papan informasi

218
×

Diduga proyek Di Desa Candimas Siluman tanpa papan informasi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara -Proyek fisik di Wilayah Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Desa Candimas kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satunya proyek pengerjaan Tempat Penahan Tanah (TPT) Desa Candimas. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Sabtu, (28/10/2023).

Tampak juga terlihat pembangunan TPT, yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi. Yang berserakan

Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balaidesa ”Bebernya.

Sementara, Awak media yang tergabung di organisasi DPC Aliansi wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Lampung Utara, Abung mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Abung yang juga berprofesi Sebagai jurnalis.

Sementara, ketika awak media journalnews.id mengkonfirmasi ke kepala desa candimas kecamatan Abung Selatan (Zainal Abidin), tidak tau karna pihak rekanan tidak laporan kalau sudah mulai kerja ujarnya.

Dan kembali Awak media menanyakan kepada ibu RT yang saat berlangsungnya aktivitas pekerjaan tersebut ia menyampaikan.

“Itu pekerjaan proyek dari perkim kabupaten Lampung Utara.

dan awak Media menanyakan siapa pemborong nya ,.. dikarenakan awak media akan menanyakan perihal keterbukaan publik salah satunya papan informasi dan sontak ibu RT tersebut menjawab”. untuk itu tanyakan langsung aja sama tukang nya itu ada kok, tukang nya,orang dari kelapa tujuh tukangnya.”tutupnya.

Ditempat yang sama salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan pekerjaan itu,

“untuk pekerjaannya itu diborong sama orang kelapa tujuh kalo gak salah sepuluh juta, dan pekerjaan itu gak banyak ko, paling sekitar 150 meter, ungkapnya kepada awak media.

Sampai berita ini ditayangkan kontraktor atau pemilik proyek tersebut belum bisa dikonfirmasi apalagi dijumpai.

Diminta kepada pihak terkait agar segera dapat memberikan respon dan tindakan cepat agar masyarakat tidak hanya meraba – raba dan jelas tidak seperti siluman yang tidak jelas pemiliknya.

(ABUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *