CIANJUR – Polemik pabrik pengolahan ban bekas di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, berbuntut panjang. Setelah diprotes warga karena diduga menimbulkan bau tidak sedap, kini terungkap izin perusahaan belum lengkap.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur memastikan, PT Auroraeco Teknik Indonesia yang beroperasi di Jalan Baru, Desa Sindangraja, baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu disampaikan langsung Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal, saat ditemui wartawan, Kamis kemarin.
“Untuk PT Auroraeco Teknik Indonesia, data yang tercatat di kami di OSS baru NIB. NIB atas nama pelaku usaha itu sudah terbit,” kata Superi.
Menurut Superi, kepemilikan NIB belum membolehkan perusahaan untuk beroperasi penuh, terutama untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi seperti pengolahan limbah ban.
Perusahaan, kata dia, masih wajib mengurus persetujuan lingkungan. Di dalamnya termasuk pemenuhan pertimbangan teknis (Pertek) terkait baku mutu limbah, uji emisi, hingga pengelolaan limbah B3.
Tanpa itu, operasional seharusnya belum boleh berjalan.
“Sesuai regulasi, sebelum perizinan lengkap tidak boleh melakukan kegiatan operasional,” tegas Superi.
DPMPTSP mengklaim telah turun melakukan pengawasan ke lokasi pabrik dan melakukan penindakan sesuai berita acara.
Pihaknya pun memberi peringatan keras, jika perusahaan tetap nekat beroperasi tanpa melengkapi izin, akan ada sanksi penghentian kegiatan.
“Akan kita lakukan penghentian kegiatan. Kita mengacu pada regulasi. Ini bukan menghambat investasi, tapi menegakkan aturan agar perusahaan juga memberi dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pabrik pengolah ban bekas menjadi minyak tersebut telah beroperasi sekitar 3 sampai 4 bulan dan mendapat keluhan dari warga Kampung Nyenang di Desa Sindangraja dan Desa Sukajadi. Selain soal bau dan debu, warga juga menyoroti soal izin lingkungan yang baru dimintakan setelah pabrik berjalan.
Penulis : Andri.S
Editor : SLS














Komentar