DESAKAN KERAS! Audit Total Ormas/LSM: Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Segera Sidik dan Bredel Lembaga Bermasalah

Rabu, 3 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, DN-II – Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pengawas sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan keras kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Audit Menyeluruh (Audit Total) dan penertiban.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini membutuhkan pengawasan melekat dan intervensi langsung dari pemerintah tertinggi.

“Selama ini, Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Perlu ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara melekat dalam kiprahnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan media di Jakarta, (3/12/2025).

Menurutnya, keberadaan mayoritas lembaga kini “kurang elok” dan sangat menyimpang dari tujuan awal yang tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran di Kemenkumham, yaitu sebagai pilar kontrol sosial.

⚠️ Kaburnya Batas: Dari Kontrol Sosial Menjadi Kontraktor Proyek

Temuan signifikan menunjukkan adanya pergeseran fungsi utama di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Dilaporkan bahwa mayoritas, disinyalir mencapai 90%, dari lembaga-lembaga ini kini terlibat aktif sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun proyek swasta.

Implikasi Landasan Hukum yang Dilanggar:

Keterlibatan Ormas/LSM sebagai kontraktor proyek menimbulkan kekhawatiran serius mengenai independensi dan dugaan pelanggaran terhadap landasan hukum utama:

Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial: UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Pasal 5) menetapkan fungsi utama Ormas meliputi penyalur aspirasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial. Keterlibatan mayoritas sebagai pelaksana proyek secara langsung mengaburkan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan.

Melampaui Tugas Pemerintah: Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 secara eksplisit melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah. Peran sebagai kontraktor utama, terutama jika tidak memiliki kualifikasi badan hukum atau kompetensi yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi, berpotensi melanggar semangat undang-undang ini.

Risiko Kerugian Negara dan Pelanggaran Prinsip Pengadaan

Kualitas proyek yang dikerjakan oleh Ormas/LSM di lapangan kerap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini secara langsung berpotensi merugikan keuangan negara.

Aspek Pelanggaran Pengadaan:

Tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur ketat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pelanggaran Prinsip Bersaing dan Efektif: Keterlibatan Ormas/LSM yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa atau kontraktor dapat dianggap melanggar prinsip bersaing dan efektif karena mengabaikan aspek kompetensi dan profesionalisme.

Peringatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika penyimpangan spesifikasi ini menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat masuk ranah Tipikor berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 (terutama Pasal 2 dan Pasal 3) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas Kepada Presiden Prabowo

Menanggapi kondisi kronis ini, Prof. Sutan Nasomal secara eksplisit meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan penindakan.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kementerian Bidang Ormas/LSM sidik yang bermasalah, bredel!” tegasnya.

Tujuan Utama Audit Total:

Tuntutan utama yang dilayangkan adalah agar segera dilakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) terhadap seluruh Anggaran APBN/APBD Daerah yang melibatkan Ormas dan LSM. Audit ini harus didasarkan pada mandat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Verifikasi Kepatuhan: Memverifikasi penggunaan dana publik sesuai peruntukannya dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.

Penindakan Hukum: Menindaklanjuti dugaan penyimpangan spesifikasi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rekoridorisasi Fungsi: Mengembalikan fungsi Ormas dan LSM pada koridor AD/ART mereka sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai semangat UU No. 17 Tahun 2013.

Langkah tegas dari Pemerintah dianggap mutlak untuk menjamin akuntabilitas anggaran negara, kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara entitas kontrol sosial dan kontraktor bisnis. Nara sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta

Berita Terkait

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Berita Terbaru