CILACAP, Jurnal News – Pemerintah Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, resmi membentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa pada Senin (15/9/2026). Acara yang berlangsung tertib dan lancar di Aula Pendopo Desa Tritih Lor ini bertujuan mengisi dua jabatan vital, yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dan Kepala Dusun (Kadus) Pasren.
Langkah Proaktif Menyikapi Purna Tugas Perangkat Desa
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kekosongan jabatan menjelang berakhirnya masa bakti pejabat lama pada November 2027 mendatang.
Kepala Desa Tritih Lor, Sujud, menyampaikan bahwa persiapan yang matang sejak dini sangat mendasar untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik di tingkat desa.
”Sehubungan dengan masa bakti Kasi Kesra yang telah habis masa jabatannya pada bulan April 2026 dan Kadus Pasren yang akan berakhir pada November 2026, kami memandang perlu untuk segera membentuk panitia demi kelancaran seluruh alur dan tahapan pengisian jabatan tersebut,” ujar Sujud dalam sambutannya.
Landasan Hukum Pengisian Perangkat Desa
Secara regulasi, tata cara penjaringan, penyaringan, hingga pelantikan perangkat desa di wilayah Kabupaten Cilacap mengacu pada landasan hukum berikut:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017.
– Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap Nomor 100 Tahun 2017 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Camat Jeruklegi, Irwan Arianto, S.STP., M.Si., dalam arahannya mengingatkan seluruh jajaran—khususnya panitia terpilih—agar memahami alur dan mekanisme kerja yang sesuai prosedur regulasi tersebut.
”Di wilayah Kecamatan Jeruklegi, ada tiga desa yang menyelenggarakan pengangjatan perangkat desa pada tahun 2026 ini. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menyimak alur teknis yang dibimbing langsung oleh pihak kecamatan,” pungkas Irwan.
Panitia Resmi Disahkan, Pembekalan Regulasi Dilakukan
Melalui forum musyawarah tersebut, kepanitiaan resmi dikukuhkan dengan menetapkan Legino sebagai Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Tritih Lor, dibantu oleh 8 (delapan) orang anggota.
Usai pengesahan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jeruklegi, Suwarni, S.Sos., selaku narasumber memaparkan materi regulasi secara terperinci menggunakan media presentasi visual.
Pada sesi tanya jawab, muncul pertanyaan kritis dari peserta mengenai keabsahan Ijazah Paket C untuk memenuhi syarat pendaftaran administratif minimal setingkat SLTA/sederajat. Menanggapi hal tersebut, Suwarni memberikan kepastian bahwa Ijazah Paket C sama/setara dengan Ijazah SLTA.
Kehadiran Para Tokoh
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam dan tokoh masyarakat setempat, di antaranya:
Camat Jeruklegi, Irwan Arianto, S.STP., M.Si.
Sekcam Jeruklegi, Suwarni, S.Sos.
Kasi TatavPemerintahan Kecamatan Jeruklegi, Waluyo Sugito, S.H.
Kepala Desa Tritih Lor, Sujud beserta Sekretaris Desa & Perangkat Desa
Bhabinkamtibmas Polsek Jeruklegi
Ketua & Anggota BPD Desa Tritih Lor
Ketua Tim Penggerak PKK
Ketua RW se-Desa Tritih Lor
Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat setempat (SW)













Komentar