Desa Tritih Lor Bentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, Jurnal News – Pemerintah Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, resmi membentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa pada Senin (15/9/2026). Acara yang berlangsung tertib dan lancar di Aula Pendopo Desa Tritih Lor ini bertujuan mengisi dua jabatan vital, yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dan Kepala Dusun (Kadus) Pasren.

​Langkah Proaktif Menyikapi Purna Tugas Perangkat Desa
​Langkah ini diambil guna mengantisipasi kekosongan jabatan menjelang berakhirnya masa bakti pejabat lama pada November 2027 mendatang.

Kepala Desa Tritih Lor, Sujud, menyampaikan bahwa persiapan yang matang sejak dini sangat mendasar untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik di tingkat desa.

​”Sehubungan dengan masa bakti Kasi Kesra yang telah habis masa jabatannya pada bulan April 2026 dan Kadus Pasren yang akan berakhir pada November 2026, kami memandang perlu untuk segera membentuk panitia demi kelancaran seluruh alur dan tahapan pengisian jabatan tersebut,” ujar Sujud dalam sambutannya.

​Landasan Hukum Pengisian Perangkat Desa
​Secara regulasi, tata cara penjaringan, penyaringan, hingga pelantikan perangkat desa di wilayah Kabupaten Cilacap mengacu pada landasan hukum berikut:

– ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
– ​Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
– ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017.
– ​Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap Nomor 100 Tahun 2017 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

​Camat Jeruklegi, Irwan Arianto, S.STP., M.Si., dalam arahannya mengingatkan seluruh jajaran—khususnya panitia terpilih—agar memahami alur dan mekanisme kerja yang sesuai prosedur regulasi tersebut.

​”Di wilayah Kecamatan Jeruklegi, ada tiga desa yang menyelenggarakan pengangjatan perangkat desa pada tahun 2026 ini. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menyimak alur teknis yang dibimbing langsung oleh pihak kecamatan,” pungkas Irwan.

​Panitia Resmi Disahkan, Pembekalan Regulasi Dilakukan
​Melalui forum musyawarah tersebut, kepanitiaan resmi dikukuhkan dengan menetapkan Legino sebagai Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Tritih Lor, dibantu oleh 8 (delapan) orang anggota.

​Usai pengesahan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jeruklegi, Suwarni, S.Sos., selaku narasumber memaparkan materi regulasi secara terperinci menggunakan media presentasi visual.
​Pada sesi tanya jawab, muncul pertanyaan kritis dari peserta mengenai keabsahan Ijazah Paket C untuk memenuhi syarat pendaftaran administratif minimal setingkat SLTA/sederajat. Menanggapi hal tersebut, Suwarni memberikan kepastian bahwa Ijazah Paket C sama/setara dengan Ijazah SLTA.

​Kehadiran Para Tokoh
​Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam dan tokoh masyarakat setempat, di antaranya:
​Camat Jeruklegi, Irwan Arianto, S.STP., M.Si.
​Sekcam Jeruklegi, Suwarni, S.Sos.
​Kasi TatavPemerintahan Kecamatan Jeruklegi, Waluyo Sugito, S.H.
​Kepala Desa Tritih Lor, Sujud beserta Sekretaris Desa & Perangkat Desa
​Bhabinkamtibmas Polsek Jeruklegi
​Ketua & Anggota BPD Desa Tritih Lor
​Ketua Tim Penggerak PKK
​Ketua RW se-Desa Tritih Lor
​Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat setempat (SW)

Berita Terkait

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.
Bekas Kebun Tebu di Pekalongan Terbakar Tengah Malam, Ternyata Sengaja Dibakar untuk Dibersihkan
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Polres Cirebon Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Dinas Pertanian vs KTNA Saling Lempar Tanggung Jawab, Bos Tarub Cirebon Ultimatum Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta
Diduga menipulasi data dan tolak tandatangan kepala desa Mandalawangi hambat pasar Minggu pagi
412 Desa di Kabupaten Cirebon Didorong Perkuat Kemandirian Lewat Pengelolaan Keuangan
Operasi Pekat Polres Cirebon Kota Sita 201 Miras dari Sebuah Toko di Tengah Tani

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:39

Publikasi Kinerja Satpol PP Kab.Bogor Perkuat Penegakan Dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum.

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

Desa Tritih Lor Bentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

Selasa, 15 September 2026 - 10:46

Bekas Kebun Tebu di Pekalongan Terbakar Tengah Malam, Ternyata Sengaja Dibakar untuk Dibersihkan

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Senin, 14 September 2026 - 17:13

Dinas Pertanian vs KTNA Saling Lempar Tanggung Jawab, Bos Tarub Cirebon Ultimatum Bupati Imron Soal Tunggakan Rp7 Juta

Berita Terbaru