๐๐ต๐ฒ๐ช๐ท๐ผ๐ฒ ๐ข๐ช๐น๐พ ๐๐ฎ๐ป๐ผ๐ฒ๐ฑ ๐๐พ๐ท๐ฐ๐ต๐ฒ
*Kepala Sekolah dan Bendahara Kebakaran Jenggot Minta Berita Jangan Dulu di tayangkan*
Redaksi
*Journalnews.id*
Lahat~Dugaan Adanya Pungutan Liar (Pungli) yang masih marak terjadi dilingkungan sekolah SMK Negeri dan swasta di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan bantuan Operasional sekolah (BOS), PIP, dan bantuan lain dari Pemerintah daerah.
Ironis nya seakan sengaja untuk mengelabui hukum agar tidak masuk dalam kategori pungutan liar, dengan cara trik dan strategi yang dilakukan pihak SMK Negeri 2 Lahat dalam meloloskan pungutan uang Peraktek / PKL dari peserta didik atau wali murid.
Para siswa dibebani biaya sebesar Rp.1.210.000;
Per orang untuk pengadaan baju berikut Rincian Biaya yang di pungut dari Wali Murid:
– Baju Olahraga
– Baju Muslim
– Baju Praktek
– Jilbab [4]
– Topi= Dasi= Badge
– Koprasi Siswa
Diduga hingga saat masih belum di trelisasikan, patut di pertanyakan..!!
Salah seorang, Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan menyebutkan bahwa beban biaya untuk pengadaan baju seragam praktek tersebut termasuk besar bagi dirinya. ada beberapa aitem sampai saat ini belum di terealisasikan.” Katanya
“Uang sebesar Rp 1.210.000 itu bukan uang yang kecil bagi kami orang tua siswa yang mencari uang dengan susah payah untuk sekolah anak, herannya kami, sudah ada beberapa orang yang mempertanyakan baju seragam tersebut Kepada Sekolah , namun Sampai saat ini belum ada. Mana baju seragam tersebut, jangan kami orang tua siswa yang dibodoh bodohi,” Jelas nya
Menurut informasi yang diperolehnya, orang yang memungut uang pakaian praktek itu adalah Pihak Bendahara, dengan adanya hal tersebut disitu ada dugaan bahwa itu adalah ajang Korupsi.
“Kami merasa heran dengan kondisi ini, masa baju praktek tersebut belum selesai, lalu dikemanakan uangnya? Dan kenapa kepala sekolah seperti lepaskan tanggungjawab terhadap ini, dan masa instansi terkait diam saja
kita berharap agar penegak hukum segera menindak lanjuti temuan seperti ini dan segera turun untuk memeriksa Oknum-oknum tersebut,” jelasnya.
-Time media Group.
Pihak sekolah SMK Negeri 2 Lahat ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Sekolah dan Bendahara Kebakaran Jenggot, minta Berita jangan dulu di tayangkn.”
Selasa- 23 April 2024,
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pelaku pungutan di sekolah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Pelaku pungutan di sekolah juga dapat dijerat ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda yang dikenakan paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Saya minta Kadis Pendidikan Sumatera Selatan untuk mencopot kepala sekolah SMKN 2
Kabupaten Lahat dan pungutan liar seperti uang tersebut tidak dibenarkan kita laporkan ke Saber Pungli berdasarkan aturan Pepres nomor 87 tahun tahun 2016 tentang Saber Pungli.yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo,
tentunya mendapatkan bantuan pemerintah pusat yaitu dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) yang mestinya dana tersebut di alokasikan untuk kepentingan aktifitas belajar mengajar disekolah tersebut bukan dengan cara melakukan pungutan liar terhadap siswa siswi jelas keputusan yang di ambil oleh komite ini mengangkangi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi tu
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
*Berita Bersambung*
Tim: Sapu Bersih Pungli