DaerahHukum Kriminal

Ciderai Wibawa Anak Asli Keerom dan Membuat Kegaduhan di Medsos, PAM dituntut Rp100 Milyar

30
×

Ciderai Wibawa Anak Asli Keerom dan Membuat Kegaduhan di Medsos, PAM dituntut Rp100 Milyar

Sebarkan artikel ini

Journal News.id /Keerom- Masyarakat Adat Tujuh Suku Kabupaten Keerom menuntut/sanksi kepada oknum pemilik akun media sosial Facebook berinisial PAM sebesar Rp 100 milyar, diduga telah memprovokasi dan menjatuhkan harga diri Anak Adat Keerom, Rabu (10/12/25) di Arso.

Pernyataan sanksi adat tersebut ditandatangani secara resmi oleh Ketua Dewan Adat Keerom, dan 7 Ketua Dewan Adat Suku diantaranya DAS Em Em Dra, DAS Walsa Fermanggem, DAS Find, DAS Abrab Marap, DAS Yetfa, Das Elseng Awi dan DAS Mannem Menanggi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

“Kami masyarakat Adat Keerom tepat pada Hari HAM Sedunia tanggal 10 Desember 2025 menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengikuti dinamika sosial media yang diposting oleh saudara Panji Agung Mangkunegoro telah mencederai hak, harkat dan martabat manusia asli Keerom.

2. Mencederai wibawa anak adat Keerom dan memecah belah serta mengadu domba sesama anak adat Keerom dari Skamto sampai Towe.

3. Menjatuhkan wibawa pemerintah Kabupaten Keerom yang saat ini dipimpin oleh Anak Adat Keerom, maka masyarakat adat Keerom dari Alang-Alang Raya Distrik Skamto sampai Niliti Distrik Towe, dari Sawabun Distrik Arso sampai Nyau Sangke Distrik Arso Timur menuntut denda adat Rp. 100.000.000.000; (Seratus Milyar Rupiah) kepada saudara Panji Agung Mangkunegoro untuk dibayarkan kepada masyarakat adat Keerom paling lambat 30 hari kalender.

4. Kami masyarakat adat Kabupaten Keerom menghormati hak azasi manusia semua suku yang berdiam di Kabupaten Keerom dan menjaga Keerom Damai.

5. Selama kepemimpinan Bupati Keerom Bapak Piter Gusbager, S.Hut, MUP selaku Bupati dari tahun 2000 sampai sekarang telah berkomitmen dan menjaga Keerom Damai.

Demikian sanksi ini diperbuat dan kami ditegaskan kepada yang bersangkutan untuk segera menemui masyarakat adat tujuh suku Kabupaten Keerom,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *