Hukum Kriminal

Cabuli Anak dibawah Umur, Pedagang Batagor diamankan Polisi

73
×

Cabuli Anak dibawah Umur, Pedagang Batagor diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS | NRP, seorang pedagang batagor ditangkap jajaran Kepolisian Polres Indramayu, karena telah melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, pengungkapan kasus pencabulan anak dibawag umur ini berawal dari laporan orang tua korban.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Orang tua korban melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap korban, S (7), pada hari Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (11/07/2023).

Diungkapkan Fahri, kronologis kejadian pencabulan tersebut berawal dari saksi KN, melihat tersangka NRP sedang melakukan pencabulan terhadap korban di sekitar rumah korban.

“Setelah melihat kejadian itu, saksi melapor kepada orang tua korban, kemudian mereka melihat dari jendela rumah dan melihat langsung kejadian dimana tersangka sedang mencabuli korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, orang tua korban memanggil korban untuk masuk kedalam rumah dan ditanya, hingga akhirnya korban menjelaskna bahwa ia dicabuli oleh tersangka.

Dikatakan Fahri, tersangka memang sudah beberapa kali melakukan pencabulan, terutama saat korban membeli dagangan dari tersangka. Dimana tersangka ini adalah penjual mie telur dan batagor yang keliling di sekitar rumah korban.

“Setelah ditanya-tanya, pencabulan ini diterima korban sejak TK, tepatnya pada tahun 2022. Jadi, sudah berjalan cukup lama,” kata Fahri.

Selanjutnya, pihak Kepolisian Polres Indramayu mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban maupun tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari hasil keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui bahwa perbuatan pencabulan ini tidak hanya dilakukan terhadap korban S saja, tetapi juga kepada 10 korban anak lainnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kapolres Indramayu berharap agar orang tua korban lainnya segera melapor ke unit Pelayanan Perempuan & Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.

Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 2 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan, dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *