Bupati Samosir, Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

- Penulis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews||Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatangan PKS Tripartit ini dilakukan di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB) Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Hal ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dalam kembali optimalisasi penerimaan negara.

Pada kesempatan tersebut, turut mendampingi Bupati Samosir Kepala BPKPD Melva Siboro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Pemerintah Kabupaten Samosir, ada 112 pemda lainnya yang mengikuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V, sehingga secara keseluruhan sudah ada 367 pemda yang sudah menjalin PKS dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Bila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Pemerintah pusat maupun daerah, memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo dalam keterangan tertulisnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan, kerja sama ini juga sebagai inisiatif pemerintah pusat untuk membantu pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri.

“PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” kata Luky.

PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, para kepala daerah diajak untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir sangat senang dengan adanya PKS ini, beliau berharap dengan adanya PKS ini PAD Kabupaten Samosir Akan Semakin Meningkat, “dengan adanya PKS ini, data dan informasi wajib pajak akan semakin akurat dan pemungutan pajak juga semakin Optimal, sehingga kita optimis dengan PKS ini PAD Kabupaten Samosir akan semakin meningkat” ungkap Vandiko.

Direktorat Jenderal Pajak di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019 lalu, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK.

(Sartono Sihotang)

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru