Cianjur, Kasus perselingkuhan seorang PNS yang selama ini belum ada pemgembangan hasil laporan kepolisian Resort Cianjur, Kuasa hukum Pelapor inisial U, Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. Genjot untuk dipercepat naik ke Kejaksaan Negeri Cianjur dengan menggunankan saksi Ahli hukum pidana.
Dalam rilisannya kepada wartawan selasa (27/05/25) Kusnandar Ali memgatakan”, untuk kasus yang diduga seorang PNS di Kabupaten Cianjur ini harus segera dilakukan tidakan, karena kasus ini sudah berlarut -larut lama hampir satu tahun kasus ini mengambang.
Alhamdulilah sekarang sudah ada titik temu dan dalam waktu dekat ini untuk berkas dari kepolisian bisa dinaikan ke tahap kejaksaan, bahkan dari pihak jaksa yang akan menanganinya sudah saya temui dikantornya.
Dalam waktu dekat ini dengan memaka saksi ahli hukum untuk berkas kalau sudah ditangan jaksa penuntut umum akam segera dilimpahkan ke Pegadilan Negeri Cianjur untuk segera dalam persidangan nya, Ucap Kusandar, Kuasa hukum U. ( Red )