Mataram, NTB – Kasus kematian Esco, anggota Polri asal Polres Lombok Barat, kini memasuki fase krusial. Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dengan tersangka Rizka, yang tak lain adalah istri korban, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Polda NTB, Sabtu (06/12/2025), memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan berkas memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, kasus ini resmi naik ke tahap berikutnya.
“Untuk kasus kematian Esco, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Polda NTB akan menyerahkan tersangka Rizka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas sudah lengkap. Selanjutnya kami segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya,” tegas Kombes Pol Syarif.
Kasus ini menyita perhatian publik luas, baik karena hubungan antara korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri, maupun dinamika sosial yang sempat muncul di masyarakat. Dengan lengkapnya berkas, proses hukum dipastikan akan berlanjut hingga persidangan.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.











