Journalnews.id – Tanjungbalai:
Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung diduga telah melepas mobil pengiriman barang milik JNT Tanjung Balai yakni mobil box colt diesel BK 8326 FE yang ditindak pada oktober lalu karena telah membawa 32 balepress sepatu dan topi bekas yang diduga ilegal, Kamis (17/11/2022).
Tutut Basuki selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluknibung melalui Kasi P2, Musliadi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa belum cukup bukti untuk naik ke penyidikan.
“Posisi mereka/kendaraan hanya ekspedisi, dan sifatnya pinjam pakai dapat di hadirkan setiap saat ketika dibutuhkan dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya kembali, apakah mobil tersebut termasuk barang bukti atau yang membawa barang bukti, juga yang berkaitan untuk penyidikan, musliadi mengatakan, “Bisa jadi, kalau cukup bukti naik kepenyidikan,” katanya.
Sementara itu, terkait puluhan Balepress yang ditangkap BC Teluk Nibung didalam mobil Colt Diesel tersebut Musliadi menerangkan, dalam memvonis BB tersebut ilegal, harus dibuktikan asal impornya dan benar ilegal.
“Kalau barang sudah dari tangan ke tangan bang, perlu penelusuran sampai asal pemasukan barang. saya rasa itu dah ranah penyidik bang, trims pertanyaannya,” terang Musliadi.
“Yang pasti BB akan tetap di tahan dan akan dijadikan milik negara , sampai ada pemilik yg mengakui dan bisa membuktikan itu bukan asal impor ilegal, silahkan saja,” Bebernya.
Sementara itu, pihak JNT Tanjung Balai, Ali selaku pimpinan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa mobil tersebut dilepas Bea dan Cukai. “Memang BC sendiri yang melepas nya bang, kalau barang ditahan mereka,” katanya.
Amatan journalnews.id pada Rabu (16/11/2022), mobil box cold diesel BK 8326 FE tersebut sedang melakukan aktifitas bongkar barang dihalaman JNT dijalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai.
Sebelumnya, mobil Box colt diesel BK 8326 FE sarana pengangkut barang pengiriman JNT tersebut ditangkap Bea dan Cukai Teluk Nibung di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, pada 07 Oktober 2022 lalu.
Mobil pengiriman tersebut ditangkap BC karena ditemukan telah membawa 32 Balepress dengan rincian 26 bale berisikan sepatu bekas dan 6 berisikan topi bekas diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang akan dimasukkan ke Tanjung Balai dengan perkiraan barang Rp320 juta. Turut juga diamankan tiga orang pelaku berinisial PS, P dan R guna keperluan penyelidikan dan/atau penyidikan lebih lanjut.
S.E Sitorus