Ragam

Bangunan Permanen Di Lahan Pabrik milik PT. Keintech Dipersoalkan, Warga Berharap Pabrik Bersikap Adil

814
×

Bangunan Permanen Di Lahan Pabrik milik PT. Keintech Dipersoalkan, Warga Berharap Pabrik Bersikap Adil

Sebarkan artikel ini

Warga Kampung Cidamar, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Cianjur merasa tidak dihargai oleh PT. Keintech.

Pasalnya. Keintech diduga seolah olah melanggar janji yang telah disepakati dengan tidak adanya bangunan permanen dilahan perusahaan headset tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanaya, mengatakan, sangat iri dan kecewa dengan adanya bangunan permanen di lahan keintech, karena dulu pihak keintech pernah memberikan pernyataan agar tidak membuat bangunan permananen.

” Kami masyarakat merasa iri dengan adanya bangunan permanen yang dibangun di lahan PT.keintek, karna dulu PT. Keintech pernah memberikan pernyataan agar supaya tidak membangun secara permanen tapi pada kenyataan nya ada bangunan yang permanen,” cetusnya.

Warga merasa PT.Keitech tidak adil dengan keputusan yang ada. Apalagi yang membuat bangunan Permanen tersebut bukan asli Pribumi.

” Harapan kami agar supaya PT. Keintech berlaku adil terhadap masyarakat yang dulu pernah memberikan izin pendirian PT. Keintech di Kampung Cidamar,” harapnya.

Pernyataan serupa dikatakan warga lainnya, namun mereka enggan berkomentar dan hanya merasa kecewa jika dugaan warga Keintech tebang pilih dengan mengijinkan membangun bangunan permanen kepada seseorang saja.

” Jelas atuh iri masa kita hanya dibolehkan semi oermanen,” tandasnya.

Sementara itu humas pihak PT. Keintech, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ijin untuk membangun bangunan permanen yang cukup besar seperti itu. Dia mengatakan bahwa jika adanya ijin dari perusahaan justru dikhawatirkan akan ada reaksi dari warga.

” Inilah yang membuat saya khawatir, akan banyak pertanyaan, kenapa di lahan pabrik PT.Keintech didirikan warung permanen. Meskipun yang membuat bangunan itu mantan karyawan kami. Namun tetap saja kan warga merasa tidak adil, dan jujur saja kami tidak merasa memberi izin membuat bangunan permanen karena kami pun sangat menghargai warga setempat,” ujar Humas Perusahaan

Dia menyebutkan, bahwa dirinya mengetahui bahwa ijin untuk bangunan tersebut adalah semi permanen dan apabila dibutuhkan pabrik pemilik harus rela dibongkar tanpa ganti rugi dari perusahaan.

” sepengetahuan saya izin yang di berikan oleh perusahaan PT.Keintech yaitu bangunan tidak permanen. Tetapi kenyataannya permanen,” ujarnya.

Dia juga bahkan kecewa dan merasa keberatan jika ada seseorang yang mendirikan bangunan di lahan milik keintech.ww

” pemilik lahan alias PT. Keintech keberatan. Karena perjanjian sewa lahan tidak ada, perjanjian kontrak lahan juga tidak ada, dan apakah itu masuk kategori penyerobotan lahan, ” katanya penuh tanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa Berdirinya bangunan permanen selain dipersoalkan warga bangunan yang berdiri di lahan perusahaan diduga belum memiliki IMB/PBG, maka menurut saya Dinas terkait harus bertindak.

” Saya menduga bangunan tersebut tidak memiliki IMB maka dinas terkait harus bertindak,” tandasnya.

Sedangkan pendiri Bangunan/ Warung mengaku sudah memiliki ijin.

” Saya sudah dapat ijin, tapi kalo mau jelas nanti ngobrolnya sama suami saya,” pungkasnya.

Laporan : Biro Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *