Journal news. Id. Cirebon,-LPI Tipikor terus menunjukan keseriusannya dalam menyikapi perilaku Oknum pejabat yang di duga korupsi. Belum lama ini pihaknya telah melaporkan sederet Oknum pejabat pemerintahan Kabupaten Cirebon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Kali ini LPI Tipikor Indonesia Cirebon Raya menyikapi penggunaan dana BOS Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang menurutnya diduga ada kebocoran.
“Kami telah melayangkan surat permohonan audensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dengan harapan para pihak kepala sekolah atau para pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Dukupuntang bisa hadir memenuhi undangan berdialog seputar penggunaan dana BOS yang mana sesuai aturan juknis BOS yang mana salah satu aturannya para pengguna anggaran BOS wajib menjelaskan kepada publik terkait penggunaannya.
Disamping itu, di atur juga oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008. Salah satunya mengatur bahwa badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari rakyat wajib aturannya untuk transparan kepada publik dan wajib menjelaskan ketika ada pihak publik yang mempertanyakannya”, tandas Warnadi selaku ketua dan Harun selaku sekjen LPI Tipikor Indonesia Cirebon Raya kepda media ini rabu (20/09/2023).
Harapannya, pihak dinas pendidikan bisa memfasilitasi LPI Tipikor untuk berdialog dengan pihak pengguna anggaran BOS di Kecamatan Dukupuntang agar menjadi jelas. “Surat tebusan sudah kami kirimkan ke Bupati Cirebon, Inspektorat, Kejaksaan, Polres Cirebon dan ketua Forum K3S Cirebon,” kata Harun.
( Wadira)