Atas Nama Warga Villa Harmoni Pengurus Yang Lama, Diminta Menyerahkan Laporan Administrasi dan Lainnya, Kepada Pengurus Yang Baru

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cipanas,- https//journalnews.id
Setelah resminya hasil musyawarah besar (MUBES) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2026 lalu, sebagai terpilih yang hasil Mubes adalah Ibuk Popy panggilan akrabnya dengan secara de jure. atau Fastawati Popy, S,Sy.,SH.,MH., sah menjadi pengurus villa harmoni, tapi sejak di hasilkan musyawarah besar tersebut, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pengurus villa harmoni yang lama untuk menyerahkan, baik kedudukan dan laporan keuangan yang sampai sekarang masih memungut kepada warga.

Buk Poppy sudah menempuh jalan terbuka, dengan memberikan surat undangan, berharap ada itikad baik dari pengurus yang lama yang dipegang oleh Buk Titin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan perjalanan pengurusan transisi masih belum ada penyerahan kepada pengurus villa harmoni yang baru, Hambatan Transisi dan mediasi dirasakan buntu.

Diduga pihak pengurus yang lama dari Bu Titin Enggan Serahkan Jabatan, juga laporan yang sudah di pegang selama menjabat.

Konflik kepengurusan di lingkungan Villa Harmoni, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atau yang masuk juga sebagian villa di Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang, kekisruhan warga yang ingin ada itikad baik dari Bu Titin, untuk segera menyerahkan laporan keuangan dan jabatannya kepada pengurus yang baru, yaitu Buk Popy, ucap dari warga setempat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (14/2/2026), Popy mengatakan bahwa polemik ini dipicu oleh keengganan pengurus lama, yang dipimpin oleh Ibu Titin, untuk meletakkan jabatan meski masa bakti telah berakhir sesuai konstitusi organisasi.

Popy menjelaskan bahwa landasan hukum paguyuban mengacu pada Akta Nomor 36 tertanggal 25 November 2020, yang menetapkan masa jabatan pengurus selama lima tahun. Secara otomatis, masa tugas pengurus lama telah berakhir pada 25 November 2025, Ucap Popy.

Iapun menyatakan, “Berdasarkan Pasal 15 ayat (2), pengurus diangkat dan diberhentikan melalui Mubes. Namun, hingga masa jabatan habis, pihak pengurus lama tidak membentuk Pelaksana Tugas (PLT) dan tidak ada transparansi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana warga selama lima tahun terakhir,” kata Popy.

Merespons kekosongan kepemimpinan, warga dan pemilik vila menginisiasi Mubes pada September 2025. Hasilnya, Fastawati Popy meraih kemenangan mutlak. Proses tersebut dihadiri oleh sekitar 100 warga dengan total 80 suara sah (berdasarkan aturan dua hak suara per unit vila).

Untuk susunan pengurus baru yang telah mendapat pengakuan dari tingkat desa hingga kabupaten adalah;

Ketua: Fastawati Popy, S.Sy., SH., MH.
Sekretaris: Eka Sokifah, SE.
Bendahara: Linda Hendrawan.

Hambatan Transisi dan Mediasi yang Buntu
Popy menyoroti sikap Ibu Titin yang hingga kini masih mengklaim sebagai pengurus, meskipun pemilihan daring (online) yang dijadikan dasar klaim tersebut tidak diatur dalam akta organisasi.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Namun, Ibu Titin tidak hadir saat diundang untuk penyerahan LPJ maupun serah terima aset. Tindakan ini jelas menghambat pelayanan bagi warga,” lanjut Popy yang juga berprofesi sebagai advokat.

 

Sebagai putra daerah, Popy menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam pemilihan ini murni karena dorongan warga yang menginginkan perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih transparan dan bermartabat. Ia mengimbau pihak pengurus lama untuk memiliki itikad baik demi kondusivitas lingkungan Villa Harmonis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ibu Titin belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam undangan serah terima jabatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan paguyuban.
Cipanas, Cianjur Sabtu 14-02-2026.

Muklis M.

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:13 WIB

SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik

Berita Terbaru