Journalnews.id // Kasus bully atau perundungan yang menimpa HA (12), siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Indramayu, yang viral beberapa hari belakangan ini berbuntut panjang karena akhirnya orang tua korban sudah melaporkan dua orang pelaku ke pihak kepolisian.
“Pada tanggal 6 Maret 2024, tim kuasa hukum, ibu korban, dan korban mendatangi Polres Indramayu untuk melaporkan kasus tersebut. Kita Laporkan pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 3 tahun 6 bulan, walaupun pelakunya juga sama-sama anak,” kata Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum korban, ditemui di kantornya, Jumat (08/03/2024).
Pada kesempatan itu, Hendra juga menceritakan perihal upaya perdamaian yang telah dilakukan pihak sekolah yang menurutnya telah disetting (diatur) sedemikian rupa, karena pada saat upaya kesepakatan damai tersebut, ibu korban belum tahu sama sekali persoalan bully yang menimpa anaknya.
“Jadi perlu saya ceritakan bahwa tanggal 24 Februari kejadian bully, kemungkinan tersebar di guru-guru, mungkin karena panik, pada tanggal 27 Februari guru memanggil Ibu korban ke sekolah dan mengatakan ada masalah, tanpa menceritakan secara detail. Kemudian, sudah dikondisikan orang tua pelaku ada di dalam kelas, setelah Ibu korban datang ke sekolah salam-salaman dengan orang tua pelaku tanpa tahu masalahnya apa,” terang Hendra.
“Setelah itu disetting sedemikian rupa entah motivasinya apa, Ibu korban dibawa ke ruang kelas lain, baru dijelaskan oleh guru tentang anaknya yang dibully. Tentu saja dia kesal, siapapun yang melihat video anak ditelanjangi itu pasti kesal,” lanjutnya.
Tak hanya satu video yang viral, yaitu saat HA ditelanjangi di suatu ruangan dan ditendang oleh para pelaku, Hendra juga menunjukan video lain saat pelaku kembali melakukan bully kepada korban di jalanan.
“Tanggal 28 Februari ada video kedua di jalan, korban kembali dibully oleh dua pelaku. Setelah seharu salam-salamnya, terjadi lagi,” ujarnya.
Akibatnya, kata Hendra, korban mengalami memar di beberapa bagian di tubuhnya. Tak hanya itu, mentalnya juga terganggu dan seringkali melampiaskan amarahnya kepada adik-adik dan ayahnya, karena tidak mampu melawan para pelaku yang secara fisik lebih besar dibanding korban.
Disampaikan Hendra, bahwa setelah viral dan mencuat, Ibu korban didatangi oleh Aparat Hukum (APH), dan sempat ada pembicaraan untuk diselesaikan secara damai.
“Mungkin harapannya saat Ibu Bupati Nina datang, semua sudah selesai. Tapi kita masuk untuk memberi advokasi dan masukan agar pihak korban tidak menandatangani apapun. Ada yang menjanjikan tas, uang dan sebagainya jangan diterima dulu,” kata Hendra.
“Karena, dari tanggal 24 Ibu korban sudah dibohongi pihak sekolah dengan tidak diberitahu yang sebenarnya dulu kemudian setelah viral disuruh nurut segala macam, menurut saya ini tidak beradab,” imbuhnya.
Setelah melakukan pelaporan, selanjutnya Hendra akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak penyidik dan terus mengawal kasus ini sampai kemudian tidak terulang lagi.
Sementara itu, Camat Indramayu, Indra Mulyana mengatakan bahwa ia sudah melakukan mediasi karena itu merupakan kewajiban sosial, dan seluruh pihak sudah saling memaafkan. Kemudian, ia juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Anak-anak kita harus mengerti apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, kewajiban semua tidak hanya mengandalkan kalangan pendidikan tapi tanggung jawab kita semua,” ucap Indra.