Aktifis PAM Terjerat UU ITE Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

Rabu, 9 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

 

Journal News.id // Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom telah resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (09/07/2025).

Tersangka berinisial Panji Agung Mangkunegora Alias PAM diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-22471/R.1.10.Eku.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.00 Wit dan dipimpin langsung oleh AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Keerom.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini beberapa personel Sat Reskrim Polres Keerom antara lain AIPTU Basury B.S., S.H., AIPTU Seprianus Tandu Rassing, S.H., BRIPKA Hamdan Basir, S.E., dan BRIPDA Aswal.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.,menjelaskan
bahwa Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Ayat 6 Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan, tersangka resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Tahanan Kejaksaan,” ungkap kasat Reskrim.

Kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar hingga tim kembali ke Mapolres Keerom pada pukul 11.30 Wit.

Polres Keerom berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Berita Terbaru