Aktifis PAM Terjerat UU ITE Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

Rabu, 9 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

 

Journal News.id // Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom telah resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (09/07/2025).

Tersangka berinisial Panji Agung Mangkunegora Alias PAM diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-22471/R.1.10.Eku.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.00 Wit dan dipimpin langsung oleh AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Keerom.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini beberapa personel Sat Reskrim Polres Keerom antara lain AIPTU Basury B.S., S.H., AIPTU Seprianus Tandu Rassing, S.H., BRIPKA Hamdan Basir, S.E., dan BRIPDA Aswal.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.,menjelaskan
bahwa Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Ayat 6 Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan, tersangka resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Tahanan Kejaksaan,” ungkap kasat Reskrim.

Kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar hingga tim kembali ke Mapolres Keerom pada pukul 11.30 Wit.

Polres Keerom berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:52

Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Berita Terbaru

Daerah

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:31