Sorot

Adanya Galian C Di Mulyasari Cilaku Cianjur Diduga Ilegal

296
×

Adanya Galian C Di Mulyasari Cilaku Cianjur Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

Journal News-Cianjur, Dugaan adanya tambang galian C ilegal di Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur membuat riak di tengah masyarakat. Persoalan itu harus menjadi respons cepat Polda Jabar.

Seperti diketahui, beberapa bulan belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat. Bahkan juga dibahas dalam salah satu grup WhatsApp di daerah itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menyikapi hal itu, Yanyan Mulyana selaku Dewan Redaksi PT Journal Media Group menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Karena sudah menjadi perbincangan masyarakat.
Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal itu beroperasi seperti biasanya, padahal tindakan itu dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maka untuk hal ini kami akan membuat surat resmi Kepada Polres Cianjur, Kapolda Jabar, dan juga Walhi Jabar guna penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Yanyan.

Menurutnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” kata Yanyan.

Yanyan menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Yanyan menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Yanyan.

Yanyan menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi terkait Yanyan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.

Tindak Tegas Pelaku Tambang

Terkait dengan pertambangan
illegal galian C di Kabupaten Cianjur, Dinas ESDM Kabupaten Cianjur, itu seolah tutup mata dengan tidak melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penambangan ilegal.

Yanyan mengatakan Dinas ESDM dan para aparat terkait seperti kepolisian dan inspektur tambang dari Kementerian ESDM harusnya melakukan razia ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi wilayah pertambangan ilegal di Cianjur.

Sebelumnya ia mengatakan proses penegakan hukum kepada para pelaku tambang ilegal sempat terhambat dikarenakan kewenangan diambil alih sepenuhnya oleh pusat.

Oleh karena itu dinas dan aparat terkait harus menunggu regulasi dari pusat untuk melakukan penertiban tambang illegal.

“Namun sekarang ini sudah dideligasikan kewenangan dari pusat untuk memberantas para penambang illegal khususnya galian C yang tidak memiliki izin. Untuk itu kita akan terus melakukan pemantauan ke lapangan agar lokasi Galian C ilegal diberikan tindakan terkait usaha illegal tersebut,”ucapnya.

Yanyan mengimbau kepada para penambang agar dapat mengurus izin ke Pemprov untuk pengajuan usaha tambang secara legal, tentunya izin didapatkan setelah melalui regulasi dan pertimbangan yang cukup ketat.

Yanyan mengatakan disaat kebutuhan material yang cukup tinggi saat ini persoalan perizinan yang sebelumnya dihandle oleh Pemerintah Pusat sekarang telah dikembalikan ke pemerintah provinsi sehingga waktu proses perizinan akan jauh lebih cepat.

“Sebentar lagi surat edaran dari kementerian tentang regulasi izin usaha tambang galian C akan turun. Bagi para penambang ilegal yang lokasi penambangannya sudah sesuai dengan persyaratan kita persilahkan untuk mengurus izin pertambangan dengan terlebih dahulu sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan tambang,”tuturnya.

Yanyan juga mengatakan dalam persoalan tambang tersebut pihak pengelola tambang yang legal tidak boleh melupakan dimana harus memprioritaskan warga di sekitar tambang agar keberadaan tambang tidak mengangu masyarakat yang tinggal disekitar tambang.
Sementara itu, Yanyan menegaskan pihaknya meminta untuk menindak tegas siapapun pelaku tambang ilegal, termasuk itu tambang galian C. Tidak ada pandang bulu karena penindakan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Selain itu, jika dalam praktik tersebut ada keterlibatan oknum anggota, maka juga diambil tindakan tegas. Karena di tubuh Polri tidak boleh ada oknum anggota nakal. “Kapolri sudah mewanti-wanti dan menegaskan, kepada anggota yang melanggar akan mendapatkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias pemecatan dari anggota Polri, dan anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan,” pungkasnya.

(Eful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *