Berita

Kadis ESDM Sumsel Kirim Surat ke PT.KAI Diduga Beli Tanah Urug Ilegal Kangkangi Undang Undang Minerba Ancaman 100 M

151
×

Kadis ESDM Sumsel Kirim Surat ke PT.KAI Diduga Beli Tanah Urug Ilegal Kangkangi Undang Undang Minerba Ancaman 100 M

Sebarkan artikel ini

 

๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ ๐ซ๐จ๐ฎ๐ฉ

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

๐‰๐จ๐ฎ๐ซ๐ง๐š๐ฅ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ.๐ข๐
LAHAT // Adanya Proyek Tanah Urug di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, alat berat sudah beroperasi mengeruk tanah urug diangkut menggunakan truk ternyata tanah urug sudah diangkut puluhan ribu kubik tanah urug jenis galian C untuk pembangunan siway PT.KAI, diduga Tanah urug yang dibeli oleh PT.KAI Ternyata Ilegal belum kantongi izin alias ilegal mining tanpa surat dokumen lengkap,

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Melalui kepala UPTD ESDM pertambangan Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Senin (14/7/2027) pukul 10.42 Wib ini kata Juansyah Kabid UPTD ESDM pertambangan Kabupaten Lahat,
” Iya, pak. Kita sudah mengirimkan surat kepada PT. KAI agar dalam berkegiatan menggunakan tanah urug dari perusahaan yang berizin;

Surat dari kadis ESDM Provinsi Sumsel ditembuskan juga kepada Kades Banjarsari pada tanggal 7 Juli 2025,

informasi yang kami gali dari sumber yang dipercaya bahwa aktivitas kegiatan ini sudah berjalan hampir sebulan ujar “sumber kepada Media Group Senin ditemui di Desa Banjarsari

Masih kata “Sumber Tanah urug tersebut diambil dari salah satu Pemilik IUP di Desa Setempat wilayah Merapi Timur Kabupaten Lahat Namun dilokasi tanah urug yang diambil menggunakan alat berat dijual ke PT KAI belum berijin, terang sumber.

Sekedar informasi Kegiatan penimbunan tanah tanpa dokumen lengkap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan dan tata ruang.

Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, yang juga berlaku untuk kegiatan penimbunan tanah jika dilakukan tanpa izin yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur tentang kegiatan penataan ruang, termasuk kegiatan penimbunan tanah, yang memerlukan izin dan perencanaan yang sesuai.

Penjelasan Lebih Lanjut:
Pertambangan:
Pasal 158 UU 3/2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tata Ruang:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penimbunan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Dokumen Lengkap:
Dokumen lengkap yang dimaksud meliputi izin usaha pertambangan (jika termasuk kegiatan pertambangan), izin penataan ruang, dan dokumen lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterkaitan dengan Tanah Urug: Dalam konteks penimbunan tanah, jika tanah urug tersebut berasal dari kegiatan pertambangan, maka kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan pertambangan. Jika tidak, maka dapat dianggap sebagai penambangan ilegal.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin.

Kesimpulan: Melakukan penimbunan tanah tanpa dokumen lengkap, terutama izin pertambangan dan izin penataan ruang, dapat melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Korwil Media Group/
Wrtawan:ย Frengky.As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *