Kadis ESDM Sumsel Kirim Surat ke PT.KAI Diduga Beli Tanah Urug Ilegal Kangkangi Undang Undang Minerba Ancaman 100 M

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ ๐ซ๐จ๐ฎ๐ฉ

๐‰๐จ๐ฎ๐ซ๐ง๐š๐ฅ๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ.๐ข๐
LAHAT // Adanya Proyek Tanah Urug di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, alat berat sudah beroperasi mengeruk tanah urug diangkut menggunakan truk ternyata tanah urug sudah diangkut puluhan ribu kubik tanah urug jenis galian C untuk pembangunan siway PT.KAI, diduga Tanah urug yang dibeli oleh PT.KAI Ternyata Ilegal belum kantongi izin alias ilegal mining tanpa surat dokumen lengkap,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Melalui kepala UPTD ESDM pertambangan Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Senin (14/7/2027) pukul 10.42 Wib ini kata Juansyah Kabid UPTD ESDM pertambangan Kabupaten Lahat,
” Iya, pak. Kita sudah mengirimkan surat kepada PT. KAI agar dalam berkegiatan menggunakan tanah urug dari perusahaan yang berizin;

Surat dari kadis ESDM Provinsi Sumsel ditembuskan juga kepada Kades Banjarsari pada tanggal 7 Juli 2025,

informasi yang kami gali dari sumber yang dipercaya bahwa aktivitas kegiatan ini sudah berjalan hampir sebulan ujar “sumber kepada Media Group Senin ditemui di Desa Banjarsari

Masih kata “Sumber Tanah urug tersebut diambil dari salah satu Pemilik IUP di Desa Setempat wilayah Merapi Timur Kabupaten Lahat Namun dilokasi tanah urug yang diambil menggunakan alat berat dijual ke PT KAI belum berijin, terang sumber.

Sekedar informasi Kegiatan penimbunan tanah tanpa dokumen lengkap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan dan tata ruang.

Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, yang juga berlaku untuk kegiatan penimbunan tanah jika dilakukan tanpa izin yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur tentang kegiatan penataan ruang, termasuk kegiatan penimbunan tanah, yang memerlukan izin dan perencanaan yang sesuai.

Penjelasan Lebih Lanjut:
Pertambangan:
Pasal 158 UU 3/2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tata Ruang:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penimbunan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Dokumen Lengkap:
Dokumen lengkap yang dimaksud meliputi izin usaha pertambangan (jika termasuk kegiatan pertambangan), izin penataan ruang, dan dokumen lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterkaitan dengan Tanah Urug: Dalam konteks penimbunan tanah, jika tanah urug tersebut berasal dari kegiatan pertambangan, maka kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan perizinan pertambangan. Jika tidak, maka dapat dianggap sebagai penambangan ilegal.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin.

Kesimpulan: Melakukan penimbunan tanah tanpa dokumen lengkap, terutama izin pertambangan dan izin penataan ruang, dapat melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Korwil Media Group/
Wrtawan:ย Frengky.As

Berita Terkait

DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI
UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H
Polsek Wiradesa Gagalkan Aksi Tawuran, 11 Remaja Diamankan Sebelum Bentrok di Pekuncen
Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan
Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Keliling Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan
Mayat Ditemukan di Bekas Mushola, Polsek Kedawung Bersama Stakeholder Lakukan Evakuasi
Di Usia ke-599 Tahun, Kebersamaan Jadi Semangat yang Mengiringi Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Cirebon
“LSM Gerhana Indonesia Siap Bawa Bukti Dugaan Mark-Up Dana BOS Miliaran Rupiah ke Aparat Hukum”
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:29 WIB

Polsek Wiradesa Gagalkan Aksi Tawuran, 11 Remaja Diamankan Sebelum Bentrok di Pekuncen

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:31 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Keliling Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan

Berita Terbaru