Polres Keerom Amankan Oknum ASN Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 30 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News – Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dengan berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan yang melibatkan korban dibawah umur, Jumat (27/06/2025).

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Timsus Polres Keerom bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom pada Selasa malam 24 Juni 2025, pukul 20.00 Wit di kediamannya yang berada di Jalan Dili, Kampung Intaimelyan, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Kegiatan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan adanya Laporan polisi Nomor : LP / B / 178 / VI / 2025 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, pada Tanggal 22 Juni 2025.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H menjelaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatan kejinya terhadap korban BA (15) yang juga merupakan sepupu terduga pelaku.

“Terduga pelaku diketahui berinisial R (47), seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui sebagai anak angkat,” jelas Kasat Reskrim.

“Kejadian bermula saat terduga pelaku R (47) melihat korban BA (15) yang tidak seperti biasanya karena sedang dalam keadaan murung, kemudian terduga pelaku menghampiri dan menegur korban. Saat itu terjadilah bujuk rayu diantaranya yang mengakibatkan timbul hasrat dan nafsu dari diri terduga pelaku,” tambahnya.

“Kini terduga pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkapnya.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik dalam pergaulan langsung maupun di dunia maya. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat indikasi atau dugaan kekerasan terhadap anak.

“Polres Keerom akan terus menindak tegas terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.

Berita Terkait

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:14

dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:56

Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Berita Terbaru