Journalnews//Polres Cirebon Kota, – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil ungkap praktik pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan ukuran 12 Kg non Subsidi, di dua lokasi wilayah Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan”
Dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang di tetapkan sebagai tersangka dan di ancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta denda hingga 60 milyar.
pengungkapan pertama di lakukan di wilayah kelurahan karyamulya, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
“Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni inisial SS (38) seorang buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas. Dan pelaku lainya SM (50) seorang karyawan swasta pemilik tabung dan fasilitas, serta IR (51) seorang kurir gas.
Mereka kedapatan telah melakukan pengisian gas 12 Kg dan 5,5 Kg menggunakan isi dari gas Subsidi ukuran 3 Kg selama 7 tahun terakhir,” Ungkap Kapolres dalam jumpa pers di Mako Polres Cirebon kota, Selasa (17/06/2025).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan” Modusnya mereka sederhana, dengan menyambungkan dua tabung dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk menimbang berat gas agar sesuai, kemudian dijual di masyarakat dengan harga normal. Jelas AKBP AKBP Eko Iskandar, didampingi kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Fajri, Ameli Putra.
“Dari tangan tersangka polisi menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Selain itu juga disita alat timbangan digital, alat suntik gas, ponsel, sepeda motor, serta ratusan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda, bebernya Kapolres Cirebon kota.
” Sementara untuk pengungkapan kasus ke dua, dilakukan pada 5 juni 2025 di bekas kandang ayam wilayah kelurahan pegambiran, kecamatan lemahwungkuk kota Cirebon, berdasarkan LP/A/10/Vl/2025.
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku yakni AS (31), Aa(33) dan GS (40) yang sedang melakukan kegiatan serupa, sejak Januari 2025.
“Tersangka G diketahui sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan. Sementara tersangka As dan A bertugas sebagai pengisi ulang gas.
Mereka menggunakan tabung 3 kg subsidi, untuk mengisi ulang tabung ukuran 12 kg dengan bantuan alat medefikasi, dan es batu guna mempercepat proses isi ulang Gas.
” Dalam praktiknya, satu tabung gas ukuran 12 Kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg bersubsidi. ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat haknya atas gas bersubsidi, Jelas Kapolres Cirebon kota.
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang kami sita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda 3 dan mobil boxs, serta ribuan tutup segel palsu.
Atas perbuatanya, ke enam tersangka dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” Pungkasnya
(Wadira)
Biro Cirebon