Pengoplos Gas 3 Kg di Wilayah Kota Cirebon Berhasil diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

Selasa, 17 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews//Polres Cirebon Kota, – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil ungkap praktik pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan ukuran 12 Kg non Subsidi, di dua lokasi wilayah Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan”
Dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang di tetapkan sebagai tersangka dan di ancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta denda hingga 60 milyar.
pengungkapan pertama di lakukan di wilayah kelurahan karyamulya, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

“Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni inisial SS (38) seorang buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas. Dan pelaku lainya SM (50) seorang karyawan swasta pemilik tabung dan fasilitas, serta IR (51) seorang kurir gas.
Mereka kedapatan telah melakukan pengisian gas 12 Kg dan 5,5 Kg menggunakan isi dari gas Subsidi ukuran 3 Kg selama 7 tahun terakhir,” Ungkap Kapolres dalam jumpa pers di Mako Polres Cirebon kota, Selasa (17/06/2025).

Lebih lanjut Kapolres menuturkan” Modusnya mereka sederhana, dengan menyambungkan dua tabung dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk menimbang berat gas agar sesuai, kemudian dijual di masyarakat dengan harga normal. Jelas AKBP AKBP Eko Iskandar, didampingi kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Fajri, Ameli Putra.

“Dari tangan tersangka polisi menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Selain itu juga disita alat timbangan digital, alat suntik gas, ponsel, sepeda motor, serta ratusan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda, bebernya Kapolres Cirebon kota.

” Sementara untuk pengungkapan kasus ke dua, dilakukan pada 5 juni 2025 di bekas kandang ayam wilayah kelurahan pegambiran, kecamatan lemahwungkuk kota Cirebon, berdasarkan LP/A/10/Vl/2025.

Polisi berhasil meringkus tiga pelaku yakni AS (31), Aa(33) dan GS (40) yang sedang melakukan kegiatan serupa, sejak Januari 2025.

“Tersangka G diketahui sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan. Sementara tersangka As dan A bertugas sebagai pengisi ulang gas.

Mereka menggunakan tabung 3 kg subsidi, untuk mengisi ulang tabung ukuran 12 kg dengan bantuan alat medefikasi, dan es batu guna mempercepat proses isi ulang Gas.

” Dalam praktiknya, satu tabung gas ukuran 12 Kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg bersubsidi. ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat haknya atas gas bersubsidi, Jelas Kapolres Cirebon kota.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang kami sita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda 3 dan mobil boxs, serta ribuan tutup segel palsu.

Atas perbuatanya, ke enam tersangka dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” Pungkasnya

(Wadira)
Biro Cirebon

Berita Terkait

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55

Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39

UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:33

Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Berita Terbaru