Pengoplos Gas 3 Kg di Wilayah Kota Cirebon Berhasil diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

Selasa, 17 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews//Polres Cirebon Kota, – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil ungkap praktik pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan ukuran 12 Kg non Subsidi, di dua lokasi wilayah Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan”
Dalam kasus tersebut sebanyak 6 orang di tetapkan sebagai tersangka dan di ancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta denda hingga 60 milyar.
pengungkapan pertama di lakukan di wilayah kelurahan karyamulya, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

“Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni inisial SS (38) seorang buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas. Dan pelaku lainya SM (50) seorang karyawan swasta pemilik tabung dan fasilitas, serta IR (51) seorang kurir gas.
Mereka kedapatan telah melakukan pengisian gas 12 Kg dan 5,5 Kg menggunakan isi dari gas Subsidi ukuran 3 Kg selama 7 tahun terakhir,” Ungkap Kapolres dalam jumpa pers di Mako Polres Cirebon kota, Selasa (17/06/2025).

Lebih lanjut Kapolres menuturkan” Modusnya mereka sederhana, dengan menyambungkan dua tabung dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk menimbang berat gas agar sesuai, kemudian dijual di masyarakat dengan harga normal. Jelas AKBP AKBP Eko Iskandar, didampingi kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Fajri, Ameli Putra.

“Dari tangan tersangka polisi menyita ratusan tabung gas dari berbagai ukuran. Selain itu juga disita alat timbangan digital, alat suntik gas, ponsel, sepeda motor, serta ratusan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda, bebernya Kapolres Cirebon kota.

” Sementara untuk pengungkapan kasus ke dua, dilakukan pada 5 juni 2025 di bekas kandang ayam wilayah kelurahan pegambiran, kecamatan lemahwungkuk kota Cirebon, berdasarkan LP/A/10/Vl/2025.

Polisi berhasil meringkus tiga pelaku yakni AS (31), Aa(33) dan GS (40) yang sedang melakukan kegiatan serupa, sejak Januari 2025.

“Tersangka G diketahui sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan. Sementara tersangka As dan A bertugas sebagai pengisi ulang gas.

Mereka menggunakan tabung 3 kg subsidi, untuk mengisi ulang tabung ukuran 12 kg dengan bantuan alat medefikasi, dan es batu guna mempercepat proses isi ulang Gas.

” Dalam praktiknya, satu tabung gas ukuran 12 Kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg bersubsidi. ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat haknya atas gas bersubsidi, Jelas Kapolres Cirebon kota.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang kami sita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda 3 dan mobil boxs, serta ribuan tutup segel palsu.

Atas perbuatanya, ke enam tersangka dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” Pungkasnya

(Wadira)
Biro Cirebon

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru