Kasus OTT Surat Layak K3 Mantan Kadisnakertrans Sumsel Disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 13 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jurnalis: Frengky.as

*Journalnews.id*
Tm Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Palembang atas nama tersangka Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman, Kamis (13/2/2025).

Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang akan diagendakan pada hari Jumat, (14/2/2025) besok,” kata Vanny, Kamis (13/2/2025).

Vanny menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan proses administrasi terkait perkara tersebut untuk segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.”jelasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini untuk modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.**

Tim :Media Group

Berita Terkait

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Berita Terbaru