Journal news.Kabupaten Cirebon, Rasa penasaran warga desa terhadap jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bertanya lebih dalam terkait persoalan desa yang merebak dan bermunculan, khususnya bertanya kepada Ketua yang berlatar PNS, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa, bersama kepemimpinan oknum Kuwu Wanasaba Kidul berinisial UMY., yang belum lama didemo Warganya
Menurut warga, harusnya tidak terjadi incident terkait penyegelan rumah Kepala Desa oleh warga, tidak terjadi pelaksanaan pekerjaan menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang batas waktu pekerjaannya sudah ditetapkan hingga paling lambat akhir tahun itu juga, 2024, Akan tetapi pekerjaan dilakukan di tahun 2025.
Warga menduga ada yang tida beres terjadi di lingkaran BPD itu sendiri yang berakibat Desa Wanasaba Kidul menjadi banyak permasalahan, dan diduga mengakibatkan Kerugian Negara.
Tugas dan fungsi BPD berdasarkan Permendagri No.110/216, salah satunya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Namun hal seperti itu tampaknya tidak dilakukan Ketua BPD Wanasaba Kidul, bahkan Ketua BPD terkesan lari dari warga untuk bertemu dalam suatu undangan audiensi, padahal sebelumnya ketua BPD sendiri yang minta warga untuk bersurat kepada BPD terlebih dahulu.
Rasana,warga Wanasa Kidul bersama perwakilan warga lainnya mengungkapkan kekesalanya kepada awak media Kamis,tanggal 7 Pebruari 2025.
” Kami melayangkan surat kepada BPD untuk berdialog di Desa. Surat audiensi kami itu, kami buat atas permintaan Ketua BPD. Akan tetapi, kami sangat kecewa, karena di Desa tak ada satupun BPD bertemu, melainkan malah kami terkesan dihadapkan dengan APH di balai desa.
Kami tidak ada permasalahan dengan Aparat di luar Pemerintahan Desa, ” tuturnya.
Menanggapi hal yang terjadi di Wanasaba Kidul, organisasi media Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR), melalui Juru Bicara-nya Masto Angrianto menegaskan.
” BPD itu ada tugas dan fungsinya sesuai Permendagri No.110/ 2016. Akan tetapi jika Ternyata BPD tidak bisa melaksanakannya, warga bisa saja buat Mosi tidak percaya untuk pemberhentian..yang dilayangkan ke Bupati melalui instansi terkait.” Tutur Masto.
lanjut Masto, ” saya berpendapat sebaiknya aparat di luar Pemerintahan Desa, tidak melakukan hal yang memunculkan warga berpikir liar dan mengarah kepada warga merasa diinterogasi.”
Kami berharap APH tidak terlalu dalam untuk mencampuri urusan terkait permasalahan di desa , tentang dugaan pelanggaran ketua BPD dengan Kuwu Desa Wanasaba Kidul tersebut
Sana