Hukum Kriminal

Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Dupantex, Satu Lainnya Dalam Pencarian

59
×

Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Dupantex, Satu Lainnya Dalam Pencarian

Sebarkan artikel ini

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Dua pelaku pencurian yang beraksi di pabrik Dupantex yang berlokasi di Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, berhasil diamankan Polisi. Keduanya merupakan warga Kota Pekalongan. Sementara itu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dalam status DPO.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto, S.H., M.H., dua pelaku yang berhasil diamankan yakni WH alias Yono (44) dan UY alias Mikel (42).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dijelaskan Kapolsek Wiradesa, bahwa pabrik Dupantex sebelumnya diketahui telah kehilangan barang di area pabrik sehingga petugas security meningkatkan patroli, terlebih malam hari.

“Jadi pada Sabtu (07/12) sekitar pukul 01.00 wib, petugas security melihat ada 3 orang melintas dari arah pagar tembok pabrik tersebut,” kata Kapolsek Wiradesa, Kamis (12/12).

Mengetahui hal tersebut, security memberitahukan kepada rekannya dan memintanya mengendap mendekati orang yang mencurigakan tersebut. Pelaku yang mengetahui hal itu berusaha melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku.

Dari tangan pelaku, security mendapati sebuah karung yang berisikan 1 bilah golok, 1 set kunci shock, 1 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 batang linggis, 1 batang kunci pass dan 1 batang kunci ring. Dan atas kejadian ini security langsung menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Wiradesa.

Iptu Maman menambahkan, dari pengakuan pelaku, mereka sudah 2 kali melakukan aksi serupa.

“Jadi, mereka (pelaku) ini mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali, namun ini masih kita dalami untuk pengembangan,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *