Hukum Kriminal

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Banjarnegara ini Ditangkap Polres Pekalongan

65
×

Bawa Kabur Motor Pinjaman, Warga Banjarnegara ini Ditangkap Polres Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pria asal Kabupaten Banjarnegara diamankan tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Paninggaran. Pria berinisial P (65) warga Desa Blambangan Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, ini ditangkap lantaran ia meminjam sepeda motor milik orang lain kemudian dibawa kabur olehnya.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, bahwa pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut diamankan pada Jumat (06/12) malam.

 

“Jadi setelah adanya laporan dari korban, petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Paninggaran bersama dengan tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut di sebuah SPBU di Kalibening,” terang Kasubsi Penmas.

 

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa terjadi pada 15 November lalu dimana pagi itu korban mengantarkan ibunya ke Pasar Paninggaran dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang meminta tolong kepada korban.

 

“Orang tersebut meminta tolong untuk diantarkan ke Tugu Duren Karanganyar, korban ini menyanggupi, namun setelah mengantarkan ibunya ke rumah,” imbuhnya.

 

Korban kemudian mengantarkan orang tak dikenal tersebut ke Tugu Duren Karanganyar, akan tetapi setelah sampai di Terminal Kajen, orang tersebut meminta untuk berhenti mampir ke warung dan ngobrol. Dalam obrolannya itu, orang tersebut ingin meminjam sepeda motor korban, akan tetapi korban tidak mau.

 

Karena tidak mau, akhirnya orang tak dikenal itu meminta korban untuk mengantarkan ke rumah rekannya Gunawan yang beralamat di Desa Tangeran Kecamatan Paninggaran. Sampai di rumah yang dimaksud, tersangka kembali meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjual kambing di Kalibening bersama dengan Gunawan. Sementara korban disuruh menunggu di rumah tersebut.

 

“Korban saat itu memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada tersangka,” terang Kasubsi Penmas.

 

Setelah menunggu sampai siang, Gunawan datang, akan tetapi dia mengatakan kepada korban bahwa dirinya ditinggal di warung perbatasan Kalibening dan Paninggaran. Mengetahui motornya dibawa kabur, korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Paninggaran.

 

“Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Paninggaran dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, pelaku yang membawa motor korban akhirnya berhasil terungkap. Pelaku ditangkap beserta barang buktinya di SPBU Kalibening”, jelas Iptu Warti.

 

Karena kejadian ini kerugian yang diderita korban sekitar Rp. 20 juta. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Paninggaran guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana,” pungkasnya. (afk)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *