Karna Tidak ada Respon dari Kemenag Kuasa Hukum ,Ujang Elan Kusmana Lanjut ke TUN

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur Jurnal News // Begini jawaban Bapak Niko Apriandi, S.H ,Selaku Kuasa Hukum Ujang EK, Saat di Kompirmasi di kantor Hukum nya Di Jalan Raya bandung Tungturunan Sukaluyu ,Rabu 13/11/2024

“Secara Aturan Hukum Perkara Sengketa TUN ini surat pemberian izin cerai bagi PNS dari atasan, itu kita bisa juga diselesaikan diluar pengadilan PTUN apabila memang surat keberatan atau upaya administratif dari saya selaku kuasa hukum Pa Ujang ini ditanggapi begitu Itu diselesaikan Namun ternyata kan tidak ditanggapi sehingga kami ajukan gugatan di PTUN itu adalah langkah upaya hukum untuk memperjuangkan hak clien kami sebagai korban pak ujang, Saya Kesana ke PTUN itu karna tidak ada respon dari pihak Kemenag sendiri Setelah kami layangkan pada 22 Oktober itu secara lisan maupun tertulis tidak ada keputusan sama sekali dari kepala kantor. setelah di PTUN padawaktu itu agenda pemeriksaan persiapan itu bicara tentang pemberkasan ya diteliti baik dari pihak penggugat atau tergugat terkait gugatan surat kuasa ataupun berkas-berkas yang kurang lengkap sekaligus juga memberikan saran kepada kami lebih. apabila memang bisa diselesaikan di luar pengadilan PTUN itu-itu juga kami berharap nya demikian. Namun jika dari PTUN seperti itu sampai saat ini kita juga belum ada titik temu. B belum ada pertemuan juga lanjutan dengan pihak departemen agama, adapun langkah selanjutnya silakan itu inisiatif dari pihak tergugat bahkan penggugat telepon Ingatkan kepada kami itu jelas kita korbannya kita ada yang dirugikan jadi jelas tidak mungkin kita penggugat mendatangi pihak tergugat kan harusnya pihak tergugat. Silahkan datang ke kantor kami,
“Kami Menunggu kepastian nya saja karena itu masih dalam tahap komunikasi bahkan Kami menunggu kepastian nya dan dalam hal itu kami pun bisa memberi ruang atau kesempatan untuk silahkan kita musyawarahkan kalaupun memang seperti itu .Tutupnya.” ( TJ )

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru