JOURNAL NEWS – Sebuah video yang menunjukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, diduga tengah memobilisasi masyarakat untuk memilih pasangan calon Petahana, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan, terindikasi melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan,
Berkaitan dengan temuan tentang dugaan pelanggaran oleh salah satu pejabat ASN di Kecamatan Pasirkuda, sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Kami sudah melakukan kajian atau proses klarifikasi kepada pihak penemu, saksi-saksi dan terlapor,” ujar Yana saat dihubungi Via WhatsApp, Rabu 16 Oktober 2024.
Yana mengungkapkan, proses penanganannya sesuai ketentuan Perbawaslu No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas perbawalsu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari klarifikasi Penemu, Saksi-saksi, dan Terlapor serta bukti-bukti yang diperoleh selama proses Kajian,” ucap Yana.
“Pada temuan tersebut bahwa perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015,” tuturnya.
Selain melanggar UU tersebut, oknum ASN tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan keputusan rapat pleno, Lanjut Yana, Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur peristiwa tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Terhadap Peraturan UU lainnya.
“Selanjutnya diteruskan kepada Kepolisian Resor Cianjur untuk di tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diteruskan kepada instansi yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara sebagai dugaan pelanggaran UU Lainnya,” Tutupnya.