Journalnews.id // Sumsel-Lahat — Bertempat di Halaman Kantor KPU kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu,19/6/24
Rapat Pleno terbuka Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU .DPR.DPRD.XXII/ 2024.
Pada Berita acara perhitungan ulang surat suara pemilihan umum Calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Daerah pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 Dan TPS 2 Desa tanjung kurung ulu,TPS 2 desa tanjung menang ,Tps 1 dan TPS 2 Desa padang perigi ,dan TPS 1 Desa tanjung kurung ilir kecamatan tanjung tebat Kabupaten Lahat Provinsi sumatra selatan
Panitia KPU sebelum mebuka tabung mengatakan Berpedoman pada Pasal 52 sampai pasal 64 mengatur tentang perhitungan suara, tetap berpedoman dengan Perhitungan suara di tps.
Pada saat penghitungan sedang berlangsung terjadi kericuhan oleh salah satu simpatisan partai yang maju kedepan acara dan menerjang meja
Dan perhitungan surat suara ulang pemilihan umum calon anggota DPRD kabupaten Lahat Daerah pemilihan empat 4 . Semetara di Stop/ditunda dan masih menunggu Keputusan dari Kpu kabupaten Lahat,
Terlihat di lokasi kantor kpu Lahat penjagaan ketat dilakukan oleh aparat TNI – Polri Hingga suasana kembali Kondusif.
Sehingga awak media masih menunggu keterangan resmi KPU Lahat yang sedang melaksanakan Rapat bersama kpu kabupaten lahat kpu provinsi, bawaslu Lahat dan bawaslu Propinsi bersama pihak terkait.**