Hukum Kriminal

Main Judi Saat Ramadhan, Tiga Warga Kajen Ditangkap Polisi

102
×

Main Judi Saat Ramadhan, Tiga Warga Kajen Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS – Sedikitnya tiga warga Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan diamankan Satreskrim Polres Pekalongan lantaran mereka kedapatan bermain judi jenis kartu remi, Rabu (20/3/24). Penangkapan ini berkat adanya laporan dari warga yang merasa resah saat bulan Ramadhan justru ada sebuah rumah di Dukuh Gutoko Desa Kebonagung yang kerap digunakan untuk bermain judi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menerangkan ketiga pelaku judi tersebut yakni S (41) warga desa Kebonagung Kecamatan kajen, R (34) warga Kelurahan Kajen dan BH (51) warga Desa Gandarum Kecamatan Kajen.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Mereka saat itu sedang bermain judi kartu remi jenis Tiongpie saat dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya pada Rabu (20/03) malam menerima informasi adanya perjudian di Desa Kebonagung.

“Dan pada malam itu juga, sekira pukul 23.30 wib, tim Resmob melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku,” ungkap AKP Isnovim.

Di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 575 ribu, 2 set kartu remi, serta karpet yang digunakan sebagai alas untuk berjudi.

“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan di Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *