OKNUM PENGACARA NAKAL TIPU CALON KLIENNYA DEMI KEPENTINGAN PRIBADINYA

- Penulis

Minggu, 7 Januari 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

i

Gambar Ilustrasi

Lombok Timur Journal News //  kelakuan oknum pengacara nakal yang memberikan janji janji palsu kepada salah satu calon kliennya saat itu yang di mana pada saat itu di tahun 2009 /2010 korban yang berinisial kh di tahan di rutan polres lombok timur karna tersandung pasal 378 dalam keadaan bingung dan deraian air mata dan jiwa tertekan istri kh ( hni ) menemui Iskandar Zulkarnaen untuk minta tolong sebagai penasehat hukum Kh suami dari hni

Iskandar Zulkarnaen mengatakan kepada hni kalau suami kakak mau keluar dari penjara keluarkan dulu sertipikat rumahnya nanti saya keluarkan dia dari penjara ungkap Iskandar Zulkarnaen aku hni kepada awak media ini 05/01/2024 akhirnya akibat ketidak Tahuan dan ketidak pahamannya tentang hukum akhirnya hni dengan berat hati memberikan sertipikat rumah tersebut kepada Iskandar Zulkarnaen di hadapan para saksi

hadir sebagai saksi pada saat itu Mashur yang dimana pada saat itu Mashur menjabat sebagai kepala Dusun , amk Rusnan almarhum mertua hni , Herman Sudiro dan Abdul muhid yang dimana kedua orang tersebut merupakan pengacara satu groub dengan Iskandar Zulkarnaen ungkap hni di depan awak media ini

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

awak media ini juga mempertanyakan tentang hal ini kepada mantan kadus Kwang Datuk Mashur (05/01/2024 yang di mana pada saat penyerahan sertipikat rumah tersebut Iskandar zulkarnaen
di depan saksi lainnya berjanji akan mengeluarkan KH dari rutan Selong namun bukannya keluar namun KH tetap menjalani hukumannya sampai selsai akunya

akibat kejadian tersebut hni menderita kerugian matrial dan moril akibat dari perbuatan oknum pengacara nakal tersebut atas keberanian dan dorongan dari keluarga hni melaporkan kejadian tersebut kepada polres lombok timur pada tanggal 22 Desember 2023 dan kini pihak polres lombok tmur melalui pidana umum sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan ungkapnya

hni juga memohon kepada penyidik supaya dalam menangani kasusnya ini supaya jangan tebang pilih kasihan kami pak rakyat kecil yang menuntut ke Adilan dan jangan kami di anggap sebelah mata pak kami mohon pak ungkapnya di depan awak media ini sambil mengikis air matanya

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru