JOURNAL NEWS | KPU Kabupaten Purwakarta mengadakan rapat koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Aula KPU Kabupaten Purwakarta bersama seluruh operator dari setiap Parpol di tingkat Kabupaten Purwakarta, Kamis (4/1/2024).
Perlu diketahui, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk untuk mencegah adanya keterlambatan penyampaian LADK. Selain itu KPU Purwakarta juga membuka layanan help desk untuk para Parpol yang ingin berkonsultasi.
Rifan juga menyampaikan bahwa Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas yang ditentukan, berdasarkan Pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam peraturan KPU dimaksud, bahwa penyampaian LADK yaitu padda tanggal 7 Januari 2024.