Rakor Persiapan Penyampaian LADK, Rifan Ingatkan Sanksi Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu

- Penulis

Jumat, 5 Januari 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS |  KPU Kabupaten Purwakarta mengadakan rapat koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Aula KPU Kabupaten Purwakarta bersama seluruh operator dari setiap Parpol di tingkat Kabupaten Purwakarta, Kamis (4/1/2024).

Perlu diketahui, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk untuk mencegah adanya keterlambatan penyampaian LADK. Selain itu KPU Purwakarta juga membuka layanan help desk untuk para Parpol yang ingin berkonsultasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifan juga menyampaikan bahwa Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas yang ditentukan, berdasarkan Pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam peraturan KPU dimaksud, bahwa penyampaian LADK yaitu padda tanggal 7 Januari 2024.

 

Berita Terkait

Pemilik tanah Koprasi Merah Putih Desa semoyang Kecamatan Praya Timur meradang, Karna tanahnya di ambil oleh mantan kades dan di jadikan lahan koprasi merah putih
Bupati Bogor Tinjau Raiser Ikan Hias BRIN Dalam Rangka Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon
Bupati Imron Buka TMMD ke- 129,Dorong Percepatan Pembangunan Desa
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
Kecewa Sikap Pasif Disdikbud, Gerhana Indonesia Laporkan 10 SDN di Tegal ke Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara Rp1,06 Miliar
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:57 WIB

Pemilik tanah Koprasi Merah Putih Desa semoyang Kecamatan Praya Timur meradang, Karna tanahnya di ambil oleh mantan kades dan di jadikan lahan koprasi merah putih

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:31 WIB

Bupati Bogor Tinjau Raiser Ikan Hias BRIN Dalam Rangka Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wabup Jigus Ajak Kuwu Teladani Semangat Mbah Kuwu Cirebon

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:57 WIB

Bupati Imron Buka TMMD ke- 129,Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Berita Terbaru