Rakor Persiapan Penyampaian LADK, Rifan Ingatkan Sanksi Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu

Jumat, 5 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS |  KPU Kabupaten Purwakarta mengadakan rapat koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Aula KPU Kabupaten Purwakarta bersama seluruh operator dari setiap Parpol di tingkat Kabupaten Purwakarta, Kamis (4/1/2024).

Perlu diketahui, LADK merupakan pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Rifan Dani mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk untuk mencegah adanya keterlambatan penyampaian LADK. Selain itu KPU Purwakarta juga membuka layanan help desk untuk para Parpol yang ingin berkonsultasi.

Rifan juga menyampaikan bahwa Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas yang ditentukan, berdasarkan Pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam peraturan KPU dimaksud, bahwa penyampaian LADK yaitu padda tanggal 7 Januari 2024.

 

Berita Terkait

‎KETUA DPC MADAS SEDARAH PAMEKASAN HADIRI PERNIKAHAN PUTRI PENASEHAT DPAC SOKOBANAH SAMPANG
Terkait Distribusi MBG Pakai Pikap Terbuka, SPPG Bobojong 1 Cianjur Klarifikasi
Bupati Imron Buka Festival Literasi 2026,Perpustakaan Perlu Dikembangkan Jadi Ruang Publik
Perwosi Kabupaten Cirebon Wakili Jabar di Tingkat Nasional
‎AUDIENSI DI KANTOR DKPP PAMEKASAN BATAL TANPA PEMBERITAHUAN, PIHAK MADAS SEDARAH SANGAT KECEWA
Diduga Langgar SOP Distribusi MBG Pakai Pikap Terbuka, Kepala SPPG Bobojong 1 Cianjur Justru Persoalkan Kedatangan Media
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan
‎MD Narapida Lapas Kls II A Pamekasan Kembali Jalani Sidang, Atas Dugaan Penggelapan Motor Milik Penjual Nasi Lalapan Asal Desa Tlanakan Kabupaten Pamekasan ‎

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:23

‎KETUA DPC MADAS SEDARAH PAMEKASAN HADIRI PERNIKAHAN PUTRI PENASEHAT DPAC SOKOBANAH SAMPANG

Rabu, 23 September 2026 - 19:05

Terkait Distribusi MBG Pakai Pikap Terbuka, SPPG Bobojong 1 Cianjur Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:40

Bupati Imron Buka Festival Literasi 2026,Perpustakaan Perlu Dikembangkan Jadi Ruang Publik

Rabu, 23 September 2026 - 16:34

Perwosi Kabupaten Cirebon Wakili Jabar di Tingkat Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 09:50

Diduga Langgar SOP Distribusi MBG Pakai Pikap Terbuka, Kepala SPPG Bobojong 1 Cianjur Justru Persoalkan Kedatangan Media

Berita Terbaru