Hendak Bawa Kabur Gadis yang Dikenalnya Lewat Media Sosial, Warga Jakarta ini Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 15 Desember 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – SAS alias Putra (22) warga Jl. Poncol Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan diamankan Polisi, Rabu (13/12/2023). Pasalnya ia diketahui warga saat hendak membawa kabur gadis yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Pekalongan, Kamis (14/12/23). Dikatakan Kapolres video yang diduga kejadian penculikan tersebut terjadi di Kecamatan Kandangserang dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin sore telah terjadi dugaan penculikan oleh pelaku atas nama Putra terhadap korban yang masih berumur 14 tahun,” terang Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, bahwa perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Perkenalan ini sudah berjalan sekitar 1 bulan yang selanjutnya berkomunikasi secara intens melalui whatsapp.

“Dari komunikasi tersebut, terduga pelaku sempat menawarkan pekerjaan dan tempat tinggal kepada korban di Jakarta. Dan suatu hari korban meminta pelaku untuk menjemput yang bersangkutan di rumahnya di Kandangserang,” jelas AKBP Wahyu.

Kronogi kejadian bermula dari Putra yang bekerja di salah satu ekspedisi ini, pada hari Rabu, 13 Desember 2023 bersama rekannya mengirim barang ke wilayah Gresik Jawa Timur menggunakan KBM BOX. Saat melintas di Pekalongan pelaku mendatangi korban yang sebelumnya telah sepakat bersama korban bertemu di lokasi yang sudah ditetapkan oleh korban, yakni di samping mushola di Dukuh Pelabuhan Desa Wangkelang Kecamatan Kandangserang.

Kala pelaku bersama temannya bertemu dengan korban mereka lalu ngobrol, dan setelah itu korban berniat untuk meminta izin kepada bibi dan neneknya, namun pelaku tidak mengijinkan. Pelaku kemudian merampas handphone korban dan menarik secara paksa tangan korban untuk segera diajak masuk ke dalam mobil (truk) ekspedisi.

“Teman korban yang kebetulan berada di mushola melihat kejadian itu, lalu segera melaporkan kepada bibinya kalau korban telah dibawa kabur oleh lelaki yang dikenalnya lewat Facebook,” imbuh Kapolres.

Oleh warga pelaku kemudian dikejar dan berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kandangserang yang selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berupaya membawa kabur korban tanpa seizin dari orang tua atau wali.

“Motifnya, karena pelaku suka dengan korban, dan pelaku juga menjanjikan untuk menikahi korban. Rencananya korban diajak ke Jakarta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 undang-undang perlindungan anak dan KUHP pasal 332 dengan ancaman maksimal 15 tahun. (afk)

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru