Resmob Polres Pekalongan Tangkap Perampas HP Anak

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Resmob Polres Pekalongan dan Polsek Bojong berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di Desa Menjangan Kec. Bojong. Tersangka diketahui bernama IM (33) warga Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, hasil dari penyelidikan pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Pringlangu kota Pekalongan, Senin (20/11/2023).

“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil dari kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan AKP Isnovim, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pada Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib di rumah korban di Desa Menjangan. Siang itu anak korban sedang bermain handphone di depan rumahnya bersama teman-temannya. Saat itu juga, Kristina (38) ibu korban sedang memasak di dalam rumah. Kemudian ibu korban mendengar teriakan yang disertai tangisan anaknya yang berada di depan rumah.

Mendengar hal tersebut, Kristina langsung keluar rumah, dan sesampainya di depan rumah, ia melihat seorang laki-laki yang telah mengambil handphone milik anaknya.

“Karena tangisan korban lumayan kencang, akhirnya warga sekitar mendengar dan keluar rumah dan sempat pula ada yang berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil dan pelaku melarikan diri beserta handphone curiannya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.500.000,- dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ungkap AKP Isnovim. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru