Terpidana Kasus Tipikor Mamin Santri Bayar Uang Denda Perkara

Rabu, 15 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWWS // Norita Widyaratni selaku anak dari Endang Pujiwati yang menjadi Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan satri tahfidzh takhasus/penghafal Al-Qur’an di kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (14/11/2023).

Kedatangan Widyaratni sendiri bertujuan untuk melakukan pembayaran uang denda perkara tipikor yang dilakukan oleh ibunya, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma, melalu Kepala Seksi Intelejen, Arie Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Pahlevi.

“Benar, telah dilakukan pembayaran uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada Program Pendidikan Santri Tahfidzh Takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A. 2020 atas nama Terpidana ENDANG PUJIWATI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) melalui Sdr. Norita Widyaratni selaku anak Terpidana sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 6/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2023,” katanya.

Arie juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 448.345.680,- (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah).

“Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indramayu Sudirman,” tutupnya.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru