Hukum Kriminal

Terpidana Kasus Tipikor Mamin Santri Bayar Uang Denda Perkara

10702
×

Terpidana Kasus Tipikor Mamin Santri Bayar Uang Denda Perkara

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWWS // Norita Widyaratni selaku anak dari Endang Pujiwati yang menjadi Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan satri tahfidzh takhasus/penghafal Al-Qur’an di kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (14/11/2023).

Kedatangan Widyaratni sendiri bertujuan untuk melakukan pembayaran uang denda perkara tipikor yang dilakukan oleh ibunya, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma, melalu Kepala Seksi Intelejen, Arie Prasetyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Pahlevi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Benar, telah dilakukan pembayaran uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman pada Program Pendidikan Santri Tahfidzh Takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A. 2020 atas nama Terpidana ENDANG PUJIWATI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) melalui Sdr. Norita Widyaratni selaku anak Terpidana sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 6/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2023,” katanya.

Arie juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 448.345.680,- (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah).

“Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indramayu Sudirman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *