Lampung Utara,journalnews.id –
program percepatan tata Guna Air irigasi (P3-TGAI) merupakan program rehabilitas peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani.
P3-TGAI dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola. P3TGAI Teratai, Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang kabupaten Lampung Utara merupakan penerima bantuan tersebut pada tahun anggaran 2023 atas aspirasi Legislator DPR-RI Drs, HI, Tamanuri, MM dan DPRD Provinsi Ir, Mardiana .ST.,ST.
Akan tetapi sangat miris sekali yang terjadi di Desa Talang jembatan Kecamatan Abung kunang Kabupaten Lampung Utara yang
diduga ada oknum Perangkat Desa Talang jembatan yang merangkap dua jabatan kaur Perencanaan jadi ketua KSM P3-TGAI
Pekerjaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) yang melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal sumber daya air balai wilayah sungai Mesuji VIII di desa Talang jembatan kecamatan Abung Kunang kabupaten Lampung Utara
Dari pantauan awak media di lokasi adanya laporan dari salah satu masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan “Ada perangkat desa yang merangkap dua jabatan kaur perencanaan desa dan Ketua P3-TGAI. Apakah boleh pak merangkap dua jabatan, “Katanya kepada awak media
Ardiansyah selaku ketua KSM P3-TGAI Teratai Desa Talang jembatan saat di konfirmasi mengatakan ia sebagai ketua di kegiatan P3TGAI tidak mengetahui apa-apa karena semua itu yang menunjuk adalah Pemerintah desa.
“saya sudah bilang saya gak tahan, pusing gak terbiasa kalau ketemu yang ruwet begini, “Ucap Ardiansyah.
Kembali Awak media menanyakan terkait ketua KSM yang mana adalah salah satu perangkat desa kaur Perencanaan didesa Talang jembatan”
Kepala desa menyampaikan “Kepengurusannya saja langsung,
” Ketemuan duduk bareng”Tutupnya.
Disisi lain menurut keterangan salah satu warga setempat mengatakan “Bahkan kami sangat menyayangkan kejadian ini. Semestinya kepala desa mengambil tindakan tegas atau memberi teguran kepada oknum yang merangkap jabatan, “Tegasnya
Jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pasti tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya,maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan
Menurut pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas di sampaikan perangkat desa dilarang :
1. Merugikan kepentingan umum.
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu
3.Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya
4.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu
5.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
6.Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Aktivis Lampura yang sedang bersama awak media mengatakan ia “berharap kepada jajaran instansi pemerintah kecamatan Abung Kunang terutama kadin PMD Lampung Utara untuk segera memanggil kepala desa dan perangkat desa Talang Jembatan kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, menindak-lanjuti kejadian ini dan memberikan sanksi tegas, “Pungkasnya.
(Tim/Bambang)