Hukum Kriminal

Roni Prayoga, Korlap Aksi IMM.

8023
×

Roni Prayoga, Korlap Aksi IMM.

Sebarkan artikel ini

journalnews.id-Peristiwa September berdarah kembali terulang tragedi pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi di Lampung Utara dan kali ini dialami oleh dua kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yakni Rido dan Rimbo. Ini menjadi tambahan catatan hitam untuk September berdarah yang amat sangat disayangkan, karena pada dasarnya kemanusiaan tidak lagi menjadi level tertinggi dalam kemajemukan bernegara.

Pada Aksi Solidaritas IMM Lampung Utara 25 September kemarin terjadi pemukulan dua kader kami di gedung DPRD LU, hal tersebut dikarenakan 45 Anggota DPRD tidak ada satupun yang dikantor, kemudian kami ingin masuk ke gedung paripurna untuk menyampaikan tuntutan aksi kami, tetapi pada saat di depan kader kami mengalami tindakan represif yang membabi buta dan tidak terkontrol yang mana prilaku tersebut bak seorang Koboi, dugaan tersebut lahir dikarenakan sikap seseorang oknum terduga itu lain dari petugas lainnya dalam menjalankan SOP sesuai dengan ketentuan, tetapi terduga memiliki gimik lain sendiri, sikap arogansi dan koboi-koboian di lampiaskan terhadap kader kami, hal tersebut diduga oleh oknum ASN Yang menjabat sebagai Kasubag Protokol dan humas Sekretariat DPRD LU bernama Faisal Abduh Kurnia hingga kader kami mengalami pecah dibagian bibir. Jika orang yang gagal bernalar sering disebut dungu, maka Pelaku dugaan pemukulan tersebut nalarnya gagal dalam menafsirkan UU Hak Asasi Manusia dan pasal 28 E Ayat 3 UU Kebebasan berpendapat.
Ini menjadi suatu pengkhianatan terhadap jiwa kemanusiaan dan menyebabkan kekecewaan seluruh Keluarga besar Muhammadiyah khususnya IMM. Atas kejadian tersebut Kami dari PC IMM Lampung Utara telah melaporkan peristiwa berdarah ini ke Polres Lampung Utara dan sedang dalam proses tahap penyelidikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Kemenpan-RB tembusanya ke kapolri dan lain-lain agar segera ditindak dari ASN maupun ketentuan hukum yang berlaku. Seperti yang kita ketahui bersama keadaan Lampung Utara dalam zona silang sengkarut serta perlu diingat dan diketahui pula sampai hari ini 9 Point tuntutan aksi IMM kemarin tidak ada respon dan tindakan sampai hari ini dari pihak-pihak terkait terutama anggota DPRD Lampung Utara dan Kejari Lampung Utara terkait masalah korupsi yang diduga ditubuh Inspektorat sendiri.

Maka pada hari ini pula kami dari PC IMM Lampung Utara meminta kepada Pihak terkait yang berwajib untuk menindak tegas koboi tersebut dan APH khususnya kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini dalam cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sampai menemui titik terang. Agar menjadi pembelajaran kedepan untuk semua Stakeholder bahwasanya jiwa kemanusiaan adalah hal yang haram untuk dilanggar. Namun apabila hal ini tidak ada tindak lanjut yang jelas maka jangan salahkan kami dengan ini kami tegaskan kepada publik, akan memerah maroonkan kembali Jalanan Lampung Utara dengan Massa yang lebih besar.

Okta Irjun Saputra, Ketua Umum PC IMM Lampung Utara.

“Kami meminta agar Kemenpan-RB untuk serius menanggapi persoalan ini dan kepada pihak APH, baik Polres dan Kejari Lampura bekerja secara profesional dalam menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai ini terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan dan titik terang. diharapkan atas kejadian ini pula pihak berwajib dapat menjalankan tugas dengan baik agar menjadi pelajaran kedepannnya,” tandasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *