Perkara TPPO di Cilacap, Hakim Beri Vonis 7 bulan Penjara Kepada Para Pelaku

- Penulis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS _Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cilacap, yang menyeret nama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al- Alif Indramayu, divonis dengan hukuman 7 bulan penjara.

Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Cilacap, dalam tahapan persidangan yang dilakukan pada, Selasa (03/10/2023).

Ruslandi, S.H., selaku kuasa hukum dari dua orang terdakwa TPPO dan Penasehat Hukum Yayasan Al – Alif tersebut menjelaskan bahwa, kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilacap, pertama Pasal 81 UU no. 18 tahun 2017, kedua, pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, dan pasal 327 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga dakwaan alternatif Jaksa itu, yang terbukti hanya dakwaan yang kedua yaitu Pasal 378, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang Penipuan,” katanya.

“Berdasarkan hasil vonis Majelis Hakim tersebut, kini para Terdakwa akan menjalani sisa hukuman, setelah dipotong masa tahanan yakni sejak bulan Mei 2023 lalu, artinya sisa 2 bulan masa tahanan,” terang Ruslandi.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap tersebut diterima oleh kedua belah pihak, baik Kuasa Hukum Terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian sebagai Penasehat Hukum suatu LPK yang khusus untuk membekali para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Ruslandi mengatakan bahwa ia harus segera melakukan re-evaluasi serta monitoring penyelenggaraan kegiatan LPK agar sesuai norma & kaidah hukum yang berlaku.

“Saya merasa harus segera melakukan Re-Evaluasi serta Monitoring penyelenggaraan kegiatan LPK tersebut agar sesuai norma dan kaidah hukum yang berlaku sehingga terhindar dari pelanggaran hukum serta bermanfaat bagi para CPMI, karena saya terikat kontrak kerja dengan LPK tujuan Korea Selatan untuk waktu 2 tahun sejak Maret 2023 sampai Maret 2025,” tutur Ruslandi.

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru