Perkara TPPO di Cilacap, Hakim Beri Vonis 7 bulan Penjara Kepada Para Pelaku

Jumat, 6 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS _Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cilacap, yang menyeret nama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al- Alif Indramayu, divonis dengan hukuman 7 bulan penjara.

Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Cilacap, dalam tahapan persidangan yang dilakukan pada, Selasa (03/10/2023).

Ruslandi, S.H., selaku kuasa hukum dari dua orang terdakwa TPPO dan Penasehat Hukum Yayasan Al – Alif tersebut menjelaskan bahwa, kliennya didakwa dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilacap, pertama Pasal 81 UU no. 18 tahun 2017, kedua, pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, dan pasal 327 KUHP.

“Dari tiga dakwaan alternatif Jaksa itu, yang terbukti hanya dakwaan yang kedua yaitu Pasal 378, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang Penipuan,” katanya.

“Berdasarkan hasil vonis Majelis Hakim tersebut, kini para Terdakwa akan menjalani sisa hukuman, setelah dipotong masa tahanan yakni sejak bulan Mei 2023 lalu, artinya sisa 2 bulan masa tahanan,” terang Ruslandi.

Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap tersebut diterima oleh kedua belah pihak, baik Kuasa Hukum Terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian sebagai Penasehat Hukum suatu LPK yang khusus untuk membekali para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Ruslandi mengatakan bahwa ia harus segera melakukan re-evaluasi serta monitoring penyelenggaraan kegiatan LPK agar sesuai norma & kaidah hukum yang berlaku.

“Saya merasa harus segera melakukan Re-Evaluasi serta Monitoring penyelenggaraan kegiatan LPK tersebut agar sesuai norma dan kaidah hukum yang berlaku sehingga terhindar dari pelanggaran hukum serta bermanfaat bagi para CPMI, karena saya terikat kontrak kerja dengan LPK tujuan Korea Selatan untuk waktu 2 tahun sejak Maret 2023 sampai Maret 2025,” tutur Ruslandi.

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila
‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL
Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang
Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit
Bupati Imron Hadiri Penyerahan Remisi bagi 1. 279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon
Pesan Bibit Sintetis via Media Sosial, Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:20

Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:39

Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:44

‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:20

Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:08

Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3

Berita Terbaru