Cirebon,- Proyek Revitalisasi satuan Pendidikan di TK IT Nurul AZHAR di Dusun Dedali Desa Kapetakan Kabupaten Cirebon. Diduga kuat tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) saat menjalankan tugasnya dilokasi proyek.
Dalam pantauan awak media saat melakukan kontrol sosial ke lokasi proyek. Tampak para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka. Kamis
(15/08/2026).
Tidak dipakainya APD oleh para pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Selain itu, peraturan pemerintah (PP) No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) , termasuk penyediaan APD, pelatihan K3, dan pengawasan terhadap pelaksaan K3 ditempat kerja.
Hal tersebut panitia pelaksana pembangunan proyek revitalisasi satuan Pendidikan di TK IT Nurul Azhar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha.
Pihak lembaga mendesak Dinas Pendidikan kabupaten cirebon dan pihak pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran K3 pada proyek tersebut. Hal ini agar menghindari kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian dalam penerapan K3. Keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan dan atau revitalisasi. Jelasnya.
(Biro cirebon)












Komentar