Cabuli Keponakannya, Sang Paman Berikan Uang ke Korban Agar Tutup Mulut

- Penulis

Rabu, 27 September 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang paman di Kabupaten Pekalongan tega mencabuli keponakannya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan W (46) warga Desa Bligorejo Kec. Doro ini membuatnya harus berurusan dengan Polisi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 2 kali.

“Pelaku berbuat cabul terhadap korban sebanyak 2 kali, pencabulan pertama pada hari Jumat (12/05) sekitar pukul 16.00 wib di kamar tidur korban. Sedangkan untuk yang kedua, dilakukan pelaku Jumat (16/06) sekitar pukul 18.00 wib di ruang dapur rumah korban,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Suwarti menambahkan, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban setiap usai melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut. Pada aksi yang pertama pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu, sedangkan untuk yang kedua sejumlah Rp. 22 ribu,” ungkapnya.

Awalnya peristiwa pencabulan ini terungkap saat Ibu korban SW (35 th) pulang dari mushola dan melihat AY (40 th) selaku saksi sedang mengambil uang yang berceceran di lantai ruang tamu rumahnya. Melihat hal itu, ia pun bertanya kepada AY perihal uang tersebut. Namun AY tidak mengetahuinya, dan langsung memberikan uang senilai Rp. 22rb tersebut kepada SW.

Karena merasa janggal SW menanyakan temuannya itu kepada korban.

“Kui duit dikei pak Wo tapi aku dikon (itu uang dikasih Siwo tetapi saya disuruh),” jawab korban.

Belum selesai berbicara korban langsung menangis dan meminta untuk pindah rumah kepada orangtuanya. Setelah korban tenang sang Ibu menanyakan kembali peristiwa tersebut dan akhirnya terkuak perbuatan bejat sang paman.

Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak 2 kali. Kejadian pertama Ketika korban berada di rumah sendirian, sedangkan kedua orang tuanya pergi ke sebuah acara pernikahan. Kejadian kedua dilakukan pelaku saat korban berada di dapur.

“Di aksi kedua pelaku berusaha mencium dan menggigit bibir korban, selanjutnya pelaku menaikkan sarung yang dipakainya lalu menarik tangan korban agar memegang kelamin pelaku,” terang Kasi Humas.

Korban menolak dan pelaku kemudian memberi sejumlah uang kepada korban namun uang tersebut langsung dibuangnya ke lantai.

“Akibat peristiwa itu, korban merasakan sakit pada bibirnya dan trauma sehingga terus meminta kepada ibu korban untuk pindah rumah karena takut kejadian tersebut terulang lagi,” imbuh Ipda Suwarti.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru