Ragam

Sempat Viralkan SPBU Ngecor BBM, AS Dipidanakan Ternyata Merupakan DPO Pelaku Curas Rampok.

84
×

Sempat Viralkan SPBU Ngecor BBM, AS Dipidanakan Ternyata Merupakan DPO Pelaku Curas Rampok.

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara,
journalnews.id – Sempat viral di Media Sosial memberitakan tentang kecurangan pengecoran ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pemuda ini malah tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan (curas) rampok.

AS (30) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura ini, kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran, menjadi tersangka curas rampok yang telah DPO selama delapan tahun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka.

“Ya benar, pelaku diamankan anggota, karna telah menjadi DPO terlibat kasus curas rampok 8 tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalanin hukuman “,ujar AKBP Teddy, Rabu 27 September 2023.

Sementara, untuk kasus SPBU Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang telah Viral tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setidaknya ada 5 orang yang dilakukan pemanggilan, yaitu pihak pelapor, pengelola SPBU dan pelaku pengecor penimbun maupun pengangkut,” kata Kapolres.

Terhadap pihak – pihak terkait, kita telah melakukan pemanggilan. Untuk saat ini tengah dilakukan penyelidikan, seperti motif, jenis bbm digelapkan apakah subsidi atau bukan.

“Kita akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, apabila terbukti akan kita tindak secara tegas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *