Perkara Kasus Pembunuhan Ibunda Bambang Hermanto Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu

Senin, 25 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ruslandi S.H (Kuasa Hukum Tersangka) & Siska Purnamasari (JPU Kejari Indramayu)

Ruslandi S.H (Kuasa Hukum Tersangka) & Siska Purnamasari (JPU Kejari Indramayu)

Ruslandi S.H (Kuasa Hukum Tersangka) & Siska Purnamasari (JPU Kejari Indramayu)

JOURNAL NEWS // Kasus pembunuhan terhadap Ibunda dari Anggota DPR RI, Bambang Hermanto kini telah memasuki babak baru. Diketahui, perkara tersebut kini memasuki tahap 2.

Tahap 2 sendiri merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik, ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

Dikutip dari laman resmi sosial media Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Tersangka HAD, pelaku pembunuhan Ibunda Bambang Hermanto, beserta barang bukti dari Penyidik Polres Indramayu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Siska Purnamasari, selaku JPU Kejari Indramayu saat dihubungi melalui pesan seluler, pada Minggu (24/09/2023).

“Kemarin, hari Kamis tanggal 21 September 2023 baru dilimpahkan, dan saat ini Tersangka menjadi tahanan Kejaksaan,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Ruslandi yang merupakan kuasa hukum tersangka mengungkapkan bahwa ia akan melakukan upaya pembelaan untuk dapat meringankan hukuman tersangka di persidangan nanti, walaupun ada tantangan kesulitan.

“Hal yang dapat meringankan menurut saya sebenarnya adalah pelaku tidak ingin merampas nyawa atau melakukan pembunuhan. Dia hanya berniat menguasai barang yang seketika itu menurutnya bermanfaat untuk kebutuhan dia, yang nilainya juga tidak seberapa,” kata Ruslandi, saat ditemui Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Minggu (24/09/2023).

Menurutnya, karena kasus pembunuhan ini dipantau oleh banyak pihak seperti Polda, Mabes Polri dan juga publik, justru sesungguhnya akan membuat semakin obyektif pada pembuktian materil nantinya.

Diketahui, sementara ini Tersangka HAD disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni 339 KUHP tentang pembunuhan sadis atau brutal, 338 KUHP pembunuhan biasa penghilangan nyawa orang lain secara sengaja, dan terakhir pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP yaitu menguasai barang sehingga harus berakibat kepada meninggalnya orang.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru