Perkara Kasus Pembunuhan Ibunda Bambang Hermanto Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu

- Penulis

Senin, 25 September 2023 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ruslandi S.H (Kuasa Hukum Tersangka) & Siska Purnamasari (JPU Kejari Indramayu)

i

Ruslandi S.H (Kuasa Hukum Tersangka) & Siska Purnamasari (JPU Kejari Indramayu)

Ruslandi S.H (Kuasa Hukum Tersangka) & Siska Purnamasari (JPU Kejari Indramayu)

JOURNAL NEWS // Kasus pembunuhan terhadap Ibunda dari Anggota DPR RI, Bambang Hermanto kini telah memasuki babak baru. Diketahui, perkara tersebut kini memasuki tahap 2.

Tahap 2 sendiri merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik, ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.

Dikutip dari laman resmi sosial media Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Tersangka HAD, pelaku pembunuhan Ibunda Bambang Hermanto, beserta barang bukti dari Penyidik Polres Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh Siska Purnamasari, selaku JPU Kejari Indramayu saat dihubungi melalui pesan seluler, pada Minggu (24/09/2023).

“Kemarin, hari Kamis tanggal 21 September 2023 baru dilimpahkan, dan saat ini Tersangka menjadi tahanan Kejaksaan,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Ruslandi yang merupakan kuasa hukum tersangka mengungkapkan bahwa ia akan melakukan upaya pembelaan untuk dapat meringankan hukuman tersangka di persidangan nanti, walaupun ada tantangan kesulitan.

“Hal yang dapat meringankan menurut saya sebenarnya adalah pelaku tidak ingin merampas nyawa atau melakukan pembunuhan. Dia hanya berniat menguasai barang yang seketika itu menurutnya bermanfaat untuk kebutuhan dia, yang nilainya juga tidak seberapa,” kata Ruslandi, saat ditemui Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Minggu (24/09/2023).

Menurutnya, karena kasus pembunuhan ini dipantau oleh banyak pihak seperti Polda, Mabes Polri dan juga publik, justru sesungguhnya akan membuat semakin obyektif pada pembuktian materil nantinya.

Diketahui, sementara ini Tersangka HAD disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni 339 KUHP tentang pembunuhan sadis atau brutal, 338 KUHP pembunuhan biasa penghilangan nyawa orang lain secara sengaja, dan terakhir pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP yaitu menguasai barang sehingga harus berakibat kepada meninggalnya orang.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru