Hukum Kriminal

31 Orang Pelaku Tindak Pidana Curanmor, Curat, Curas dan Narkotika Berhasil Diringkus Polres Cianjur Dalam Kurun Waktu 3 Minggu

64
×

31 Orang Pelaku Tindak Pidana Curanmor, Curat, Curas dan Narkotika Berhasil Diringkus Polres Cianjur Dalam Kurun Waktu 3 Minggu

Sebarkan artikel ini

Polres Cianjur Polda Jabar – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferesi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaran bermotor (curanmor) dan kasus narkoba, konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (12/09/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan, sebanyak 31 orang pelaku tindak pidana tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 3 minggu. 31 orang pelaku tersebut terdiri dari 6 orang kasus tindak pidana curas, 8 orang kasus tindak pidana curat dan 2 pelaku tindak pidana curanmor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor barang elektronik dan senjata tajam.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, selain pengungkapan kasus curas, curat dan curanmor Polres Cianjur juga melakukan pengungkapan kejahatan jalanan yaitu membawa senjata tajam pada saat dijalanan dengan 8 orang tersangka.

Selain itu, Polres Cianjur juga mengungkap kasus narkoba. Petugas berhasil mengamankan 7 tersangka dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 24 gram, tembakau sinte seberat 13, 86 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 841 butir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *