Bejat!!! Seorang Ayah di Arso Timur Tega Setubuhi Anak Tiri, Ini Pengakuan Pelaku

Rabu, 19 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News// Bertempat di Kebun II PT.TSP Distrik Arso Timur, Kab. Keerom, Personil Sat Reskrim dan personil Polsek Arso Timur, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan Anak Tirinya sendiri. Senin (17/07).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, tanggal 12 Juli 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 63 / VII / 2023 / Reskrim.

Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom AKP Zakaruddin S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan pelaku DK (36) telah melakukan persetubuhan kepada korban DK (17) sebanyak 4 (empat) kali, yang mana terduga pelaku merupakan ayah tiri dari korban.

“Banar Polisi pada hari selasa tanggal (13/7) telah menangkap DK yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, pelaku melakukan sebanyak empat kali yaitu saat dikampungnya sebayak 2 kali di Kabupaten Maluku Barat Daya di rumah teman pelaku, dan selanjutya dilakukan bertempat di kamar barak devisi IV kebun II PT TSP sebanyak 2 kali” ucap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim menggungkapkan pengakuan dari pelaku atas alasannya melakukan aksi bejad kepada anak tirinya “karena pelaku tidak suka melihat anak tirinya tersebut berhubungan/pacaran dengan Pria lain dengan alasan itu pelaku mengancam anaknya dengan cara memarahi korban selanjutnya mengajak untuk melakukan hubungan intim” pungkas AKP Zakaruddin.

Kini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan atas perbuatan yang dilakukannya Pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 (lima belas) tahun Penjara dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta).

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru